Kamis, 26 Maret 2026
Menu

KPK = Katanya Pemberantasan Korupsi

Redaksi
Gedung KPK | Forum Keadilan
Gedung KPK | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tahun 2019 layak dicatat sebagai titik balik yang problematik dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan transformasi struktural yang menggeser fondasi kelembagaan KPK dari independensi menuju subordinasi.

Dalam literatur tata kelola kelembagaan, independensi merupakan prasyarat utama bagi lembaga antikorupsi yang efektif (Quah, 2010; OECD, 2013). Ketika independensi tergerus, maka fungsi kontrol terhadap kekuasaan pun ikut melemah.

Perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) adalah salah satu titik krusial. Secara teoritik, birokratisasi lembaga independen berpotensi menciptakan konflik loyalitas, antara kepatuhan administratif kepada pemerintah dan komitmen substantif terhadap pemberantasan korupsi. Dalam praktiknya, hal ini memunculkan kekhawatiran tentang menurunnya otonomi penyidik dan penyelidik dalam menangani perkara-perkara besar yang bersinggungan dengan elite kekuasaan.

Lebih jauh, kepemimpinan KPK pasca-revisi turut menjadi sorotan. Pengenalan mekanisme penghentian penyidikan (SP3), yang sebelumnya menjadi “barang haram” dalam tradisi KPK, menandai perubahan paradigma penegakan hukum. Dalam perspektif hukum progresif, seperti yang dikemukakan Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya menjadi alat pembebasan dari ketidakadilan, bukan sekadar prosedur administratif yang dapat dinegosiasikan. Ketika SP3 menjadi opsi, muncul ruang abu-abu yang rentan dimanfaatkan untuk kepentingan non-yuridis.

Tidak berhenti di situ, berbagai pelanggaran etik yang melibatkan pimpinan KPK pada periode tertentu memperburuk persepsi publik. Legitimasi lembaga antikorupsi sangat bergantung pada integritas moral para pemimpinnya. Sekali kepercayaan publik terkikis, maka daya gentar (deterrence effect) terhadap pelaku korupsi ikut melemah. Data menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) Indonesia sempat stagnan bahkan menurun, berada di kisaran angka 34. Angka ini mengindikasikan persepsi korupsi yang masih tinggi. Dalam studi Transparency International, stagnasi CPI sering kali berkorelasi dengan melemahnya institusi penegak hukum.

Di sisi lain, fenomena politisasi penegakan hukum menjadi variabel penting dalam menjelaskan kemunduran ini. Dalam kajian intelijen, lembaga hukum kerap dijadikan instrumen untuk mempertahankan kekuasaan melalui mekanisme yang dikenal sebagai political hostage-taking. Dalam konteks ini, hukum tidak lagi berdiri sebagai entitas netral, melainkan sebagai alat tawar-menawar kekuasaan. Tudingan bahwa KPK berperan sebagai “tukang jagal hukum” mencerminkan persepsi bahwa penegakan hukum bersifat selektif dan instrumental.

Kasus-kasus yang memunculkan anomali prosedural semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap adanya intervensi kekuasaan. Ketika seseorang yang seharusnya berada dalam proses hukum justru dapat menikmati kebebasan di luar mekanisme yang transparan, maka prinsip equality before the law menjadi dipertanyakan. Dalam negara hukum (rechtstaat), tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun, termasuk mereka yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Menariknya, di tengah berbagai kritik tersebut, KPK tetap menunjukkan performa dalam menangani kasus yang melibatkan jaksa dan hakim. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian fungsi penindakan masih berjalan. Namun, absennya kasus besar yang menjerat oknum Kepolisian dalam perkara korupsi memunculkan pertanyaan serius. Apakah ini mencerminkan tingkat integritas yang tinggi, atau justru menunjukkan adanya blind spot dalam penegakan hukum?

Dalam teori kriminologi, terdapat setidaknya tiga kategori “bersih”. Pertama, bersih karena integritas; kedua, bersih karena belum memiliki kesempatan; dan ketiga, bersih karena belum terungkap. Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai, sulit untuk menentukan kategori mana yang relevan. Oleh karena itu, pengawasan eksternal yang independen menjadi kebutuhan mutlak.

Pada akhirnya, persoalan KPK bukan semata-mata soal institusi, melainkan refleksi dari konfigurasi kekuasaan di Indonesia. Ketika hukum berada di bawah bayang-bayang politik, maka keadilan menjadi relatif. Reformasi kelembagaan yang mengembalikan independensi KPK bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa itu, istilah “pemberantasan korupsi” berisiko berubah menjadi sekadar slogan atau seperti sindiran tajam dalam judul tulisan ini bahwa KPK adalah singkatan Katanya Pemberantasan Korupsi.*