Tumpang Tindih Penanganan Bencana Alam Memperparah Derita Rakyat Terdampak
Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Pemerhati Intelijen
FORUM KEADILAN – Penanganan korban bencana alam di Aceh dan Sumatra hingga akhir Maret 2026, masih menyisakan persoalan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat terdampak. Pemenuhan kebutuhan hunian sementara yang seharusnya diselesaikan pada tahapan tanggap darurat, hingga saat ini masih banyak korban bencana yang tinggal di tenda-tenda pengungsian.
Di Aceh Timur masih ada 1954 jiwa yang tinggal di tenda hingga Maret 2026. Sementara di Aceh Tamiang dan Aceh Tengah, pembangunan hunian sementara berjalan lamban, sehingga banyak masyarakat memperingati Idulfitri di tenda pengungsian. Belum lagi pemenuhan kebutuhan sehari-hari pengungsi, amat kontras antara klaim Satgas Percepatan Penanganan Bencana Aceh, dengan kondisi faktual di lapangan. Pengungsi mengalami krisis air bersih, fasilitas sanitasi, listrik dan kebutuhan bayi.
Tumpang tindih kewenangan dan ego sektoral antar instansi menjadi hambatan potensial yang menyebabkan respons di lapangan menjadi tidak efektif dan lamban, terutama dalam masa transisi dari tanggap darurat ke pemulihan. Penanganan bencana sering terjebak dalam aturan administratif yang kaku, di mana kecepatan bertindak kalah oleh prosedur birokrasi antar-lembaga. Implementasi dari early warning ke early action, belum dilakukan secara terukur dan terorganisasi yang melibatkan institusi teknis hingga ke tingkat desa.
Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019, mengemban tugas pokok memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara. Amanat UU Nomor 24 tahun 2007, secara tegas menempatkan BNPB sebagai leading sector penanganan bencana secara nasional, mulai dari tahapan pencegahan dan mitigasi, tanggap darurat, dan rehab rekon. Tetapi dalam implementasinya masih sangat terlihat ego sektoral dari institusi pusat, mengakibatkan komando pengendalian oleh BNPB sulit dilaksanakan.
Pembentukan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) di bawah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sejauh ini keberhasilannya hanya mendorong pencairan bantuan stimulan dan dana rehabilitasi secara masif. Tetapi pelaksanaan teknis di lapangan, terbukti lemah dalam mengintegrasikan unsur pelaksanaan di tingkat bawah. Pembentukan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstrusi di bawah Menteri Dalam Negeri, patut diduga telah melanggar dan tidak sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019. Ironi penanganan bencana Aceh, ketika ditunjuk Safrizal ZA sebagai Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh. Sementara Safrizal ZA ketika menjabat Pj Gubernur Aceh, diketahui telah menerbitkan 8 IUP pertambangan hanya dalam waktu setahun dan diduga sebagai penyebab terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh.
Fenomena carut marut penanganan bencana di Aceh dan Sumatra, akibat kebijakan salah kaprah membentuk Satgas Percepatan Penanganan Bencana Alam, tanpa mempertimbangkan kebijakan penguatan BNPB sebagai garda terdepan penanganan bencana yang mengemban tugas pokok mulai dari tahapan pencegahan/mitigasi, tanggap darurat dan rehab rekon. Jangan biarkan Indonesia menjadi negara satgas, karena hanya akan melemahkan institusi formal dan menambah beban anggaran negara.*
