Minggu, 22 Maret 2026
Menu

Malapraktik Penunjukan PT Agrinas Sebagai Pelaksana Pembangunan Gerai KDMP

Redaksi
PT Agrinas Pangan Nusantara | Ist
PT Agrinas Pangan Nusantara | Ist
Bagikan:

Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Pemerhati Intelijen

FORUM KEADILAN – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara, sebagai pelaksana pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pasalnya, banyak aturan perundang-undangan yang dilanggar, seperti Perpres No. 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia. Kemudian, PT Agrinas tidak melaksanakan instruksi Presiden sebagaimana termaktub dalam Inpres No. 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP. Dalam inpres secara tegas diinstruksikan beberapa institusi untuk melaksanakan percepatan pembangunangerai KDMP, di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Kepala Badan Pengaturan BUMN, Kepala Badan Pelaksana Danantara, seluruh gubernur/bupati/wali kota dan Dirut Agrinas Pangan Nusantara.

Sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, LKPP menerbitkan regulasi peraturan No. 2 tahun 2025 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyediaan dengan penunjukan langsung, dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah. Penyedia yang dapat ditunjuk langsung antara lain BUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasi, dan orang perorangan. Ternyata, PT Agrinas justru bekerja sama dengan institusi TNI dalam hal ini Mabes TNI, terlibat langsung dalam pembangunan gerai KDMP. Jelas di sini telah terjadi malapraktik yang dilakukan PT Agrinas, mengingat pelibatan TNI sangat tidak tepat, apabila dihadapkan pada tugas TNI yang diamanatkan oleh Presiden yang adalah mengawal pembangunan fisik gerai KDMP melalui Babinsa, agar dapat selesai tepat waktu.

Mega proyek pembangunan gerai KDMP sebanyak 80.000 unit dalam tahun 2026, tanpa pengawasan dan pendelegasian wewenang yang tepat dan professional, maka sulit untuk mencapai hasil maksimal. Terlebih lagi temuan dilapangan, terdapat dugaan pemangkasan dana pembangunan gerai KDMP yang sampai ke pelaksana pembangunan di lapangan hanya sebesar Rp800 juta, dari nilai awal sebesar Rp 1,6 milyar. Sementara anggaran pembangunan gerai KDMP sebesar Rp1,6 milyar jika mengikuti standar keseragaman bangunan gerai KDMP seluruh Indonesia, menurut kajian Real Estate Indonesia, amat sulit untuk direalisasikan. Mengingat, terdapat perbedaan harga bahan bangunan dan harga tanah di setiap wilayah. Dihadapkan pada kompleksitas hambatan pembangunan gerai KDMP, seyogianya pemerintah mengkaji ulang kebijakan pembangunan gerai KDMP yang lebih realistis dan ditangani oleh pihak professional di bidang kontruksi dan rancang bangun perumahan.*