Kepala BGN Ungkap Tutup Sementara 62 SPPG Buntut Pelanggaran Aturan Menu MBG
FORUM KEADILAN – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menghentikan sementara 62 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena melanggar aturan penyajian menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan mengatakan bahwa penghentian operasional puluhan SPPG tersebut dilakukan pihaknya setelah mendapati program MBG tidak dijalankan sesuai aturan yang sudah dibuat dalam petunjuk teknis BGN.
“Ada 62 SPPG yang kami tutup sementara karena tidak sesuai di dalam memberikan menu. Baik menu minimalis maupun menu yang kurang baik,” ujarnya kepada awak media di Kejaksaan Agung, Selasa, 17/3/2026.
Dadan menegaskan bahwa 62 SPPG nakal tersebut hanya Sebagian kecil dari total 25 ribu SPPG yang telah beroperasi saat ini. Ia menyebut penghentian itu dilakukan agar ke depannya tidak ada lagi penyelewengan yang dilakukan oleh SPPG.
“Padahal sebagian besar kan melaksanakan dengan baik. Jadi kami ingin yang 62 itu makin lama makin kecil,” katanya.
Dadan mengatakan penindakan terhadap para SPPG tersebut tidak langsung dilakukan secara pidana. Namun, secara bertahap melalui pemberian surat peringatan hingga penghentian permanen.
“Pertama tentu saja ada surat peringatan pertama, surat peringatan kedua ada penutupan sementara, kemudian kita berikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Nanti kalau dia mengulangi lagi apa, pelanggaraannya, tidak tertutup kemungkinan untuk ditutup permanen,” jelasnya.
Walaupun demikian, Dadan menjelaskan jika memang ditemukan penyelewengan anggaran MBG maka tak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan pidana.
“Untuk sementara nih kita lebih banyak ke arah pembinaan. Agar seluruh yang terlibat ini bekerja dengan sebaik-baiknya, bekerja seoptimal mungkin, bekerja seefektif mungkin, menggunakan rupiah yang diterima dan dapat dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya,” pungkasnya. *
