Selasa, 17 Maret 2026
Menu

BGN Minta Kejagung Awasi Penggunaan Anggaran MBG

Redaksi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa, 17/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa, 17/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Badan Gizi Nasional (BGN) meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawasi penggunaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia. Pengawasan tersebut akan melibatkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Hal itu disampaikan oleh Kepala BGN Dadan Hindayana usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan, Selasa, 17/3/2026.

“Sekarang kita ingin menambah satu komponen pengawasan, yaitu melalui seluruh komponen Jaksa Agung, Kejaksaan Agung, yang ada di daerah,” katanya kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Kejaksaan memiliki banyak cabang di masing-masing wilayah di Indoneska melalui Kejaksaan Negeri.

“Ya seperti diketahui bahwa di daerah-daerah ada Kajari. Tetapi Jamintel memiliki intel-intel yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di desa-desa,” ucapnya.

Selain itu, Dadan mengungkapkan bahwa dirinya turut membahas terkait mekanisme penambahan pengawasan penggunaan anggaran di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia.

Ia lantas mengimbau kepada para mitra BGN untuk menggunakan anggaran sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Jadi ini juga sekaligus saya mengingatkan kepada seluruh mitra agar menggunakan uang sesuai dengan SOP yang ada, sesuai juklak-juknis yang ada,” katanya.

Penggunaan anggaran tersebut, kata dia, harus digunakan secara optimal dan transparan dalam rangka mendukung MBG yang menjadi program unggul Presiden Prabowo Subianto.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi