Airlangga Pastikan MBG dan Kopdes Merah Putih Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran
FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran.
Diketahui, pemerintah saat ini tengah menyusun rencana efisiensi anggaran sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai salah satu upaya menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tetap berada di bawah 3 persen.
Tetapi, Airlangga menjelaskan kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemangkasan anggaran pada program-program unggulan.
“Anggaran program unggulan tidak dipotong, sama sekali,” kata Airlangga.
Menurutnya, sejumlah program unggulan pemerintah tidak menjadi sasaran efisiensi dikarenakan mempunyai daya investasi jangka panjang bagi perekonomian nasional hingga kesejahteraan masyarakat.
Sementara upaya efisiensi akan dilakukan pada pos belanja yang berpotensi memberikan tambahan ruang fiskal. Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi pos belanja potensial itu.
Oleh karena demikian, Airlangga menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang melibatkan sejumlah Kementerian, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Langkah itu adalah wujud dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar defisit APBN tetap terjaga di bawah 3 persen.
“Jelas arahan Bapak Presiden, kita menjaga defisit di 3 persen. Dan tadi ada rapat koordinasi khusus untuk menyikapi tindak lanjut daripada sidang paripurna kemarin,” ujar Airlangga.
Pemerintah belum menetapkan angka final efisiensi anggaran belanja K/L. Keputusan tersebut nantinya akan diumumkan oleh Prabowo.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan tengah menyiapkan rencana efisiensi anggaran.
Efisiensi utamanya akan dilakukan terhadap Anggaran Biaya Tambahan (ABT) masing-masing K/L. Menurutnya, ABT K/L cukup membuat anggaran menggelembung sehingga potensial sebagai pos belanja yang dapat dipangkas.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menentukan langkah awal yang dapat dilakukan oleh K/L dalam menyiapkan rencana efisiensi anggaran. Persiapan ini direncanakan akan memakan waktu seminggu ke depan.
Menkeu mengatakan pemangkasan anggaran K/L ini nantinya tak membutuhkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagaimana efisiensi belanja pada awal 2025 yang diatur dalam Inpres 1 Tahun 2025. *
