Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Yaqut Diminta Kirim Surat Alasan Penundaan
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons ketidakhadiran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam pemanggilan penyidik terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Yaqut apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
“Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 12/3/2026.
Menurut Budi, surat resmi tersebut diperlukan sebagai dasar bagi penyidik untuk mempertimbangkan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Yaqut.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut pada Kamis, 12/3 untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Namun, hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, Yaqut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
KPK menyatakan akan menunggu klarifikasi resmi dari pihak Yaqut terkait ketidakhadirannya tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam proses penyidikan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
