Rabu, 11 Maret 2026
Menu

Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji

Redaksi
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas | Ist
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan kasus kuota haji.

“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Rabu, 11/3/2026.

Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada hakim agar penetapan status tersangka terhadap dirinya di kasus dugaan korupsi kuota haji tidak sah.

Yaqut bersama stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus tersebut. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.

KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka keluar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Hajk dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).

KPK menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622.090.207.166,41 sebagaimana perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi