Minggu, 05 April 2026
Menu

Koperasi Tambang Rakyat Anak Kandung yang Tak Dikehendaki Keberadaaannya

Redaksi
Bagikan:

Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA

 

Pemerhati Intelijen  

 

FORUM KEADILAN – Mendorong koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masuk ke ranah industri pertambangan oleh kalangan oligarki dan mafia tambang dikatakan sebagai categorical error. Kebijakan ini akan menempatkan koperasi dan UMKM pada posisi yang sangat rentan, di mana mereka hampir pasti akan gagal, atau lebih buruk lagi, menjadi alat bagi kepentingan yang lebih besar dan predatoris.

Untuk mematahkan tumbuhnya koperasi tambang, para pemangku kebijakan di sektor pertambangan menebar “teror regulasi” yang menyatakan highly-regulated industry. Regulasi tersebut menetapkan serangkaian prasyarat yang ketat bagi pemegang izin: (i) Kekuatan finansial untuk investasi dari eksplorasi hingga reklamasi pascatambang; (ii) Kapasitas teknis berupa penguasaan teknologi dan personel berkualifikasi; (iii) Kewajiban lingkungan mutlak seperti AMDAL dan dana jaminan reklamasi; serta (iv) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang komprehensif. Kemudian muncul pertanyaan sederhana, apakah eksplorasi dan operasi pertambangan besar milik oligarki dan investor besar telah memenuhi serangkaian persyaratan yang ketat? Fakta di lapangan membuktikan, setiap operasi pertambangan besar berakhir dengan kerusakan ekosistem alam yang masif dan masyarakat disekitar tambang tetap miskin.

Fenomena Indonesia negara kaya karena sumber kekayaan alamnya melimpah adalah kebohongan besar untuk menutupi realitas sesungguhnya bahwa rakyat Indonesia miskin. Sumber kekayaan alam memang dikuasai oleh negara, tetapi dieksploitasi secara besar-besaran demi kemakmuran oligarki, pemilik modal, pejabat negara dan keluarganya, serta aparat hukum. Ironinya, negara ikut serta menjegal upaya rakyat untuk berpartisipasi di sektor pertambangan demi meraih hidup yang lebih baik. Aceh adalah potret tragedi kemanusiaan yang seharusnya dijadikan introspeksi pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menata kembali regulasi sektor pertambangan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan keseimbangan ekosistem.

Aceh sebagai daerah istimewa, merupakan hasil konsensus perdamaian demi menjaga kedaulatan Repubilk Indonesia (RI). Aceh memiliki kewenangan berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Termasuk kewenangan Aceh di bidang Minerba yang diamanatkan pada Pasal 156 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal tersebut menegaskan bahwa (I) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya. Tetapi, keistimewaan Aceh lagi-lagi direnggut oleh kepentingan segelintir pejabat pusat yang nampaknya tidak paham soal menjaga kedaulatan negara. Di benaknya hanya tersimpan memori “mengejar rente”.

Kewenangan Aceh di sektor minerba secara sepihak telah dicabut, oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Nomor: 1481/30.01/DJB/2020 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin. Dalam surat tersebut disebutkan, terhitung sejak 11 Desember 2020, pelayanan pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara akan beralih ke pemerintah pusat. Tentunya hal tersebut adalah tindakan inkonstitusional Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bagaimana mungkin selembar surat Menteri ESDM yang ditandatangani Dirjen Minerba dapat menggugurkan kewenangan Undang-Undang?

Pencabutan kewenangan Aceh di sektor minerba ini telah meruntuhkan mimpi rakyat Aceh untuk menikmati kekayaan alamnya yang melimpah. Damai Aceh nampaknya hanya sebatas pada peredaan pertikaian bersenjata antara RI-GAM, belum menyentuh kepada semangat damai yang hakiki, yaitu kesejahteraan rakyat. Upaya kemandirian rakyat Aceh untuk mengelola pertambangan rakyat, kini terganjal oleh kewenangan Menteri ESDM. Bahkan, puluhan permohonan ijin pertambangan rakyat yang diajukan kepada Menteri ESDM, hingga saat ini tidak satupun yang terbit. Menurut informasi yang dapat dipercaya, setiap permohonan ijin tambang rakyat yang diajukan Aceh langsung masuk tempat sampah Menteri ESDM. Sikap Menteri ESDM tersebut dipandang sebagai “cacat kedaulatan”, karena kebijakan Menteri ESDM telah mencederai semangat damai Aceh dan berpotensi memicu konflik baru di Aceh.

Pasca pengambilalihan kewenangan Aceh di sektor minerba oleh Menteri ESDM, tampaknya karpet merah kembali digelar untuk para oligarki tambang, mafia minerba, investor besar yang di-backing oleh para petinggi negara dan petinggi institusi hukum, dengan mens rea semata-mata merampok kekayaan alam Aceh secara brutal.

Tangan Tuhan akhirnya menjawab keserakahan pemerintah pusat dan kroninya, dengan bencana banjir dan tanah longsor yang meluluhlantakkan Aceh. Fakta di balik pencabutan kewenangan Aceh untuk mengelola minerba oleh Menteri ESDM dan “memblokir” semua permohonan ijin tambang rakyat di Aceh oleh Menteri ESDM, adalah siasat jahat terhadap rakyat Aceh demi membuka seluas-luasnya Aceh untuk dirampok oligarki dan mafia tambang.

Berkembangnya stigma tentang tambang rakyat hanya akan memperbesar kerusakan lingkungan, akibat maraknya tambang ilegal, adalah sebuah black campaign yang dihembuskan oleh para monster tambang yang terdiri dari oligarki, investor besar, dan mafia tambang. Hari ini, Aceh memiliki sumber daya manusia yang pernah mengenyam pengalaman eksplorasi pertambangan di luar negeri. Tidak sedikit pula orang Aceh yang secara akademik memiliki kemampuan di sektor pertambangan.

Tidak berlebihan jika hari ini Aceh mampu membangun pabrik pengolahan bahan baku tambang (hilirisasi) yang ramah lingkungan. Bahkan, limbah dari pabrik pengolahan bahan baku tambang, menghasilkan pupuk cair berkualitas dan bahan baku cat. Aceh tidak membutuhkan smelter-smelter dengan biaya fantastis. Hasil uji coba kolaborasi antara pabrik pengolahan bahan baku tambang yang memiliki kemampuan memproduksi emas, tembaga, timah dan lainnya, bekerja sama dengan koperasi tambang rakyat di Aceh besar yang beranggotakan 400 KK. Hasilnya dapat mendorong ekonomi kerakyatan sebagai penggerak percepatan perekonomian masyarakat desa. Setiap kepala keluarga dalam sehari mendapatkan Rp1.500.000 dari hasil menjual bahan baku tambang yang didapat dari tanahnya sendiri kepada pabrik pengolahan bahan baku tambang.

Jika pemerintah masih abai terhadap kehadiran koperasi tambang rakyat, patut diduga telah terjadi pelanggaran secara sistemik oleh kekuasaan negara terhadap konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Rakyat Aceh tidak diam, karena diam hanya akan memperburuk nasib rakyat. Kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, ada pesan untuk meninjau kembali izin pertambangan yang sudah terbit dan memfasilitasi koperasi tambang rakyat untuk memperoleh legalitas. Cukup sudah rakyat Aceh menderita akibat kebijakan abal-abal yang diambil oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Aceh. Sikap jiwa besar rakyat Aceh untuk berdamai, bukan berarti tidak siap untuk berkonflik kembali. Ungkapan rakyat Aceh yang perlu dicermati “Dari pada miring, lebih baik robohkan sekalian”.*