Pesta Babi dan Kolaborasi Penguasa-Oligarki yang Membabi Buta
Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Pemerhati Intelijen
FORUM KEADILAN – Kegagalan Indonesia menjamin tata kelola hutan yang efektif di Tanah Papua (meliputi Provinsi Papua dan Papua Barat) menjadi petaka bagi masyarakat adat. Meskipun klausul dalam peraturan perundang-undangan dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menjamin partisipasi masyarakat adat dalam keputusan-keputusan yang berhubungan dengan perkebunan, dan menjamin eksistensi hutan adat. Faktanya justru menunjukkan bahwa dalam proses perizinan untuk perkebunan dan industri kehutanan tidak terlalu memprioritaskan masyarakat adat. Akibatnya, sektor-sektor ini merupakan sumber penyebarluasan diskriminasi dan konflik.
Tayangan film “Pesta Babi”, sesungguhnya sebuah sinema perlawanan terhadap kekuasaan negara. Pemikiran Al-Gazali tentang ambisi orang akan kekuasaan, dikatakan bahwa ambisi terhadap kekuasaan akan lebih unggul terhadap ambisi kepada harta, karena meraih harta dari kekuasaan jauh lebih mudah. Hans Morgenthau (1904-1980), dalam Politics Among Nations: The Struggle for Power and Peace menulis motif tindakan politik adalah tiga hal dasar: mempertahankan kekuasaan, menambah kekuasaan, atau memperlihatkan kekuasaan. Kasus food estate yang merupakan proyek strategis nasional di Papua, seluas 2,29 juta hektare, untuk perkebunan tebu, sawah dan sawit, adalah bentuk tontonan arogansi kekuasaan yang dipadukan dengan nafsu oligarki untuk merampok kekayaan alam. Akibatnya, hal ini menuai penolakan masyarakat adat, konflik agraria, konflik sosial, dan kerusakan lingkungan serta hutan.
Siapa yang memperoleh fasilitas Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan label “food estate” di Papua? Mereka adalah para konglomerasi dan oligarki yang selama ini, merampok kekayaan alam milik rakyat. Di antaranya H Isam, Angelina Bonaventura Sudirman, Dudi Christian, dan Martias Fangiono. Termasuk perusahaan Wilmar Group dan Musim Mas Group yang belum lama terbukti sebagai perampok ekspor CPO. Keberadaan mereka sebagai konglomerasi dan oligarki, sama sekali tidak memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat, tetapi mereka mampu menyandang dana demi kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Pembebasan lahan demi food estate di Papua, sesungguhnya adalah bentuk perampasan tanah rakyat atas nama PSN. Kasus PSN food estate di Papua tidak hanya menelantarkan rakyat, tapi telah menyeret marwah TNI ke dalam pusaran syahwat kekuasaan. Para oligarki dan konglomerasi adalah otak pelaku rusaknya jati diri TNI sebagai tantara rakyat, menjadi centeng oligarki.
Negeri ini pernah mengalami kegagalan dalam membangun food estate, melalui deforestasi untuk cetak sawah di Kalimantan. Kini di Papua bayang-bayang kegagalan sudah didepan mata, pemicunya adalah PSN merampas tanah ulayat dan adat masyarakat Papua yang selama ini dipandang sakral. Kemudian menurut pakar irigasi, membuka lahan 2,29 juta hektare harus disertai dengan konsep irigasi yang terintegrasi, mengingat untuk kebutuhan lahan 2,29 juta hektare, sungai bengawan solo pun tidak mampu memenuhi kebutuhan irigasi untuk lahan seluas itu.
Negara ini memang telah jatuh di kaki oligarki dan para cukong, kebijakan pemerintah amat dipengaruhi oleh kepentingan bisnis oligarki dan pemilik modal, bukan mengedepankan pendekatan kesejahteraan rakyat. Bukan rahasia lagi kalau track record para penikmat fasilitas PSN di Papua adalah para pengusaha hitam, kekayaannya diraih dengan merampok kekayaan alam milik rakyat.
Kepada Presiden Prabowo, diingatkan bahwa proyek strategis nasional dengan label “food estate” di Papua tidak sekadar melanggar hak adat masyarakat, tetapi sesungguhnya kontradiksi dengan Pasal 33 UUD 45, karena amanat Pasal 33 ayat 3 bukan berisi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran oligarki dan konglomerasi”.*
