Dadan Hindayana Ngaku Senang Banyak Pihak Unggah Menu MBG, Bantah soal Pemidanaan dengan UU ITE
FORUM KEADILAN – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa pihaknya bakal memidanakan masyarakat yang mengunggah menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial (medsos) dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dadan menegaskan bahwa dirinya tak pernah melarang orang tua siswa maupun masyarakat mengunggah menu MBG di medsos. Justru katanya, ia senang melihat unggahan menu MBG tersebut. Menurut dia, hal ini adalah bagian dari pengawasan.
“Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ungkap Dadan kepada media, Selasa, 3/3/2026.
Dadan menilai bahwa partisipasi publik dalam hal ini malah membantu BGN pusat untuk melakukan monitoring terhadap kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah.
Kata Dadan, transparansi menjadi unsur yang penting dalam memastikan standar mutu MBG supaya tetap terjaga.
“Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” ujar dia.
Di samping itu, Dadan juga menegaskan bahwa secara pribadi, dirinya tidak pernah menyampaikan ancaman pemidanaan kepada orang tua ataupun masyarakat yang mengunggah menu MBG. Ia kemudian mengimbau kepada semua pihak supaya tidak mudah percaya terhadap potongan informasi yang sumbernya tidak jelas.
“Jadi saya pribadi tidak pernah bicara seperti itu. Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat memposting menu MBG,” tegas Dadan.*
