Hakim Sebut Kerugian Negara Rp171 Triliun Tak Terbukti di Kasus Pertamina
FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293 (triliun) di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tidak terbukti. Majelis menyatakan bahwa angka tersebut bersifat asumsi.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Hakim Sigit Binaji saat membacakan pertimbangan dalam putusan untuk Terdakwa Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Majelis hakim menyatakan, unsur kerugian keuangan negara dalam kasus Pertamina telah terpenuhi, namun kerugian perekonomian negara tidak terbukti.
“Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935, yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86,” kata Sigit Binaji saat membackaan pertimbangan di Pengadilan Tipikor, Kamis, 26/2/2026.
Majelis mempertimbangkan bahwa kerugian perekonomian negara sebagaimana diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputro bersifat asumsi.
“Maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara,” katanya.
Hakim lantas sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Majelis sependapat dengan penghitungan BPK tersebut kecuali perhitungan kerugian perekonomian negara yang dihitung oleh ahli perekonomian negara Chairul Huda dan Wiko Saputro, masih bersifat asumsi, tidak pasti, karena banyak faktor yang mempengaruhi dalam merumuskan menghitung kerugian keuangan negara, sehingga belum cukup pembuktiannya terkait kerugian perekonomian negara,” katanya.
Sebelumnya, eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan divonis selama sembilan tahun pidana penjara di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang rugikan negara sebesar Rp285 triliun.
Selain dirinya, dua Terdakwa lain, yakni Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga divonis selama sembilan tahun. Sedangkan Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Riva dan dua Terdakwa lain telah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus ini.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 miliar. Apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu satu bulan, maka kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Majelis hakim menyatakan bahwa Riva Siahaan dan dua Terdakwa lain tidak harus membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa.
Adapun vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut para Terdakwa selama 14 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
