Dua Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden Maju Pilpres
FORUM KEADILAN – Syarat pencalonan Presiden dan Wakil presiden (Wapres) yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum (Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan dua advokat atas nama Raden Nuh dan Dian Amalia, yang teregister dengan perkara nomor 81/PUU-XXIV/2026, pada Selasa, 24/6.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta agar calon presiden dan wakil presiden tak memiliki hubungan darah atau hubungan keluarga dengan Presiden dan Wakil presiden yang sedang menjabat.
“Menyatakan Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan,” demikian bunyi petitum gugatan tersebut.
Pasal 169 UU Pemilu mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden. Sejumlah di antaranya yaitu, WNI; sehat jasmani dan rohani; berusia 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu.
Lalu, bukan anggota organisasi terlarang; pendidikan minimal SMA sederajat; hingga tak pernah dipidana lewat putusan yang bersifat inkrah.
Dalam gugatannya, para pemohon menilai hubungan kekeluargaan antara capres maupun cawapres dengan Presiden atau Wakil presiden yang sedang menjabat membuat persaingan yang tidak sehat.
Menurut penggugat, ketika syarat pencalonan Presiden dan Wakil presiden tidak membatasi hubungan kekeluargaan aktif berpotensi mempengaruhi kontestasi elektoral Pilpres. Namun, Pasal 1 Ayat 3 UUD 45 sudah membatasi kekuasaan.
Mereka menjelaskan bahwa Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan kehadiran kontestan Pilpres dari keluarga dari Presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat atau berkuasa.
“Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan, sering dalam bentuk pekerjaan bagi anggota keluarganya,” pungkasnya. *
