Dasco Sebut DPR Akan Kaji Keputusan MK soal Penghapusan Presidential Threshold

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 7/1/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 7/1/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Dasco menegaskan bahwa DPR akan membahas langkah-langkah lanjutan dalam menyesuaikan aturan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ya, kita sama-sama sudah tahu bahwa MK sudah membuat keputusan tentang ambang batas yang tentunya akan disikapi oleh DPR dengan kemudian nanti melakukan kajian-kajian,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 7/1/2025.

Dasco menambahkan, MK memberikan ruang untuk menjaga keseimbangan jumlah calon presiden yang maju dalam pemilihan. Menurutnya, hal itu akan menjadi perhatian DPR dalam pembahasan bersama fraksi-fraksi di parlemen.

“Kita tahu MK membuka ruang dan ada keinginan agar calon presiden jangan terlalu banyak atau terlalu sedikit. Kita akan kaji bersama teman-teman di parlemen,” tuturnya.

Terkait mekanisme penerapan keputusan MK tersebut, Dasco mengungkapkan, DPR belum memutuskan apakah akan merevisi undang-undang yang ada atau merumuskan aturan baru melalui skema omnibus law.

“Saya belum tahu apakah akan lewat omnibus law atau revisi undang-undang. Namun, kita semua tahu keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Setelah reses selesai pada 15 Januari, kita akan bahas hal ini lebih lanjut,” pungkasnya.

Diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan penting terkait presidential threshold yang selama ini menjadi syarat pencalonan presiden oleh partai politik. Keputusan ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih luas bagi berbagai kandidat dalam pemilihan presiden mendatang.*

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait