WamenHAM Sebut Tuntutan Hukuman Mati terhadap ABK Langgar Prinsip HAM
FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM) Mugiyanto menegaskan penolakannya terhadap penjatuhan tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkoba sebesar 2 ton yang tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Ada banyak kasus di mana orang salah divonis. Seperti yang sekarang sedang terjadi, ada satu ABK yang dihukum mati ya? Sudah divonis (dituntut) hukuman mati, tapi ternyata kalau diselidiki kayaknya bukan dia deh yang harusnya dihukum mati. Itu kan salah, kita kan berdosa semua nanti kalau kita membunuh orang yang salah,” kata Mugiyanto di Jakarta Selatan, Rabu, 25/2/2026.
Dirinya menyebut bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia untuk hidup.
“Kalau menurut kami, hukuman mati itu bertentangan dengan prinsip dasar bahwa hanya Tuhan yang punya kewenangan untuk mematikan orang. Hukuman yang terberat itu bukan hukuman mati,” katanya.
Menurutnya, penjatuhan sanksi berat seperti pidana penjara seumur hidup layak diberikan kepada orang yang melakukan tindak pidana serius. Tujuan pemidanaan, kata dia, adalah memberikan efek jera, bukan menghilangkan nyawa.
“Kalau memang tindak pidananya sedemikian keras sehingga harus dihukum maksimal, itu bukan dihukum mati. Ada hukuman lain. Hukuman seumur hidup, misalnya,” ujarnya.
Mugiyanto menyebut, Indonesia pada dasarnya tengah bergerak menuju penghapusan hukuman mati secara de facto.
Ia juga menyinggung adanya moratorium eksekusi dan perubahan posisi hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang tidak lagi ditempatkan sebagai pidana utama.
“Sekarang sudah tidak ada eksekusi. Ada moratorium. Di dalam KUHP juga hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman yang utama,” katanya.
Mugiyanto lantas mengutip berbagai riset masyarakat sipil dan akademisi, baik nasional maupun internasional, yang menyimpulkan bahwa hukuman mati tidak terbukti efektif menurunkan angka kejahatan serius.
“Hukuman mati tidak terbukti bisa mengurangi secara efektif tindak pidana yang serius. Kalau orangnya sudah dibunuh, tentu dia tidak bisa mengulangi, tapi itu bukan berarti kejahatannya hilang secara sistemik,” ujarnya.
Ia menegaskan, dari perspektif hak asasi manusia, setiap orang memiliki hak untuk hidup (right to life) yang bersifat non-derogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Selain itu, Mugiyanto juga menyoroti potensi kekeliruan dalam sistem peradilan pidana. Ia mengingatkan masih adanya celah yang memungkinkan terjadinya salah vonis.
“Kenapa hukuman mati tidak secara serta-merta dijatuhkan? Karena sistem peradilan kita masih banyak bolong-bolongnya. Ada banyak kasus orang salah divonis,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
