Senin, 02 Februari 2026
Menu

Bos Maktour Travel Fuad Hasan Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Redaksi
Pemilik agen perjalanan Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Pemilik agen perjalanan Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pemilik agen perjalanan Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 26/1/2026, terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Fuad mengatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya wajib memenuhi panggilan aparat penegak hukum.

“Sebagai warga negara yang baik, kalau dipanggil harus datang, tidak ada tunda-tunda, harus tepat waktu, taat asas dan taat hukum, apalagi dengan penuh integritas,” kata Fuad di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26/1.

Dalam kesempatan tersebut, Fuad juga memberikan klarifikasi terkait tudingan yang menyebut Maktour Travel memperoleh kuota haji tambahan dalam jumlah besar.

Ia menegaskan, jumlah kuota haji yang diperoleh perusahaannya tidak sebesar yang selama ini diberitakan.

“Selama ini pemberitaan seolah-olah jumlah kuota Maktour sangat besar, sampai ribuan. Bahkan ada pengamat hukum yang menyebut jumlahnya luar biasa,” ujar Fuad.

Menurut Fuad, pada 2023 Maktour Travel hanya memperoleh sekitar 600 kuota haji, sementara pada 2024 jumlah tersebut justru berkurang menjadi sekitar 300 kuota.

“Tahun sebelumnya hampir 600, lalu pada 2024 dipangkas menjadi 300. Saya membawa dokumen untuk menunjukkan betapa sulitnya mendapatkan kuota, bahkan sampai detik terakhir,” tegasnya.

Fuad mengaku selama ini memilih untuk tidak menanggapi berbagai tuduhan yang beredar di publik agar tidak mengganggu proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

“Makanya selama ini saya diam. Saat itu kami masih sangat membutuhkan kuota dan baru pada detik terakhir mendapat 300. Karena sulit, saya akhirnya harus menggunakan visa furoda,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Benar, hari ini Senin, 26/1, KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Saudara FHM selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.

Sebelumnya, Fuad Hasan Masyhur juga telah diperiksa KPK pada 28 Agustus 2025, dan kantor Maktour Travel di Jakarta Timur sempat digeledah penyidik.

Sebagai informasi, KPK tengah menyidik dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji pada periode 2023–2024. Sejumlah pihak dari unsur penyelenggara negara maupun swasta telah dimintai keterangan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut. Penetapan keduanya diumumkan pada Jumat, 9 Januari lalu, dan ditetapkan secara resmi pada Kamis, 8 Januari.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. Hingga kini, penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi