Jumat, 23 Januari 2026
Menu

Perusahaan Izin Lingkungan Dicabut Tetap Beroperasi, Istana: Ditindaklanjuti oleh Kementerian

Redaksi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 20/1/2026. | Dok BPMI Setpres/Cahyo
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 20/1/2026. | Dok BPMI Setpres/Cahyo
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan bila 28 perusahaan yang izin pemanfaatan hutan (PPBH) sudah dicabut tetapi masih beroperasi.

Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajarannya untuk mempertimbangkan aspek ekonomi, khususnya aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu.

“Bahwa masih ada beberapa atau mungkin ada yang masih beroperasi, itu tidak menjadi soal karena juga perlu kami berikan penjelasan bahwa atas petunjuk Bapak Presiden, proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 22/1/2026.

Walaupun demikian, Prasetyo memastikan usai keputusan yang diambil Satgas PKH itu, Kementerian/Lembaga (K/L) terkait akan menindaklanjuti teknis penindakan itu.

“Dari proses pencabutan yang kemarin tentunya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait,” katanya.

Ia memaparkan sebelum Satgas PKH mencabut izin 28 perusahaan terdapat tim yang dipimpin BPI Danantara terjun ke lapangan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa aktivitas ekonomi di perusahaan-perusahaan tersebut tidak terhenti.

Prasetyo mengatakan dari aspek tersebut, pemerintah tetap harus memperhatikan masyarakat yang selama ini mencari penghasilannya di perusahaan-perusahaan itu.

Ia membuka peluang bagi mereka untuk dialihkan ke pekerjaan di sektor lain ke depannya.

“Karena ada juga beberapa perusahaan yang mungkin kegiatan ekonominya memang harus dialihkan. Contoh yang bergerak di bidang HPH, itu kita menghendaki untuk mengurangi menebang pohon-pohon yang kita miliki,” tuturnya.

Kementerian Lingkungan Hidup sudah mencabut persetujuan lingkungan 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana hidrometeorologi banjir dan longsor di Sumatra.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, mengatakan pencabutan persetujuan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut keputusan Presiden Prabowo Subianto yang sudah menarik kembali perizinan pemanfaatan hutan (PPBH).

“KLH mendukung dan yang paling penting, menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 21/1/2026.

Langkah ini, kata Diaz, juga sebagai komitmen negara terhadap penegakan hukum dan tidak ada toleransi terhadap korporasi yang mengabaikan lingkungan demi keuntungan jangka pendek.

Diaz menyebut sanksi administratif itu diambil dari hasil evaluasi terhadap kepatuhan 28 perusahaan terhadap peraturan perlindungan lingkungan hidup.

KLH juga sudah melayangkan gugatan kepada sejumlah perusahaan terkait kerusakan lingkungan yang memicu banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. *