KPK Panggil Mantan Kabag PBJ Setjen MPR Terkait Kasus Gratifikasi Ma’ruf Cahyono
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam pengusutan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono.
Kali ini, KPK memanggil M Fahmi, aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) pada Sekretariat Jenderal MPR RI.
“MF, PNS/mantan Kabag PBJ pada Sekretariat Jenderal MPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 14/1/2026.
Selain M Fahmi, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Suparman alias Mamen, PNS staf akomodasi di Biro Umum MPR RI, serta Fauzul Akhyar dari pihak swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Pada hari sebelumnya, Selasa, 13/1, KPK telah memanggil Heri Herawan selaku mantan Kabag Umum Setjen MPR RI sebagai saksi. Selain Heri, ada juga dua saksi lain yang dipanggil, yakni Zakaria selaku mantan staf Ma’ruf Cahyono serta Burham Wahyono yang merupakan PNS pada Setjen MPR.
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. KPK menetapkan Ma’ruf selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.
“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 3/7/2025.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
