Senin, 01 Desember 2025
Menu

Kemenhut Beber Asal Ribuan Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra

Redaksi
Upaya pencarian korban hilang dan pembukaan akses jalan menggunakan alat berat di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu, 30/11/2025. | Dok BNPB
Upaya pencarian korban hilang dan pembukaan akses jalan menggunakan alat berat di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu, 30/11/2025. | Dok BNPB
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan asal ribuan gelondongan yang terbawa arus banjir bandang hingga longsor di wilayah Sumatra akhir November lalu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyebut bahwa kayu-kayu itu bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk pembalakan liar atau illegal logging.

Diduga beberapa di antaranya dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), dan illegal logging.

Tetapi, Dwi menjelaskan pihaknya masih menelusuri lebih lanjut mengenai asal muasal kayu gelondongan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” kata Dwi dalam pernyataan Jakarta, Minggu, 30/11/2025.

Sepanjang tahun 2025, Gakkum Kemenhut telah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatra.

Salah satunya di Aceh Tengah pada Juni 2025 saat penyidik mengungkap penebangan pohon sepenuhnya kepada pihak terkait, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Basarnas. Ia menyatakan tidak ada instruksi khusus kepada pihak-pihak terkait tersebut.

Lalu di Solok, Sumatra Barat pada Agustus 2025 berhasil diungkap kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer.

Kemudian, Kepulauan Mentawai dan Gresik pada Oktober 2025, Ditjen Gakkumhut dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610.16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora yang pengeluarannya turut melibatkan dokumen PHAT bermasalah.

Sementara di Sipirok, Tapanuli Selatan pada Oktober 2025, diamankan 4 unit truk bermuatan kayu bulat sebanyak 44,25 meter kubik dengan dokumen kayu yang bersumber dari PHAT yang sudah dibekukan.

“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, sebuah video memperlihatkan tumpukan ribuan potongan kayu memenuhi Pantai Parkit di Kota Padang, Sumatra Barat, usai banjir bandang terjadi di wilayah tersebut.

Terlihat tumpukan kayu tersebut memenuhi area muara dan bibir Pantai Parkit pada Jumat, 28/11/2025.

Dalam video tersebut, terlihat air pantai tampak berwarna kecoklatan. Selain tumpukan kayu, berbagai sampah juga terlihat menumpuk di lokasi.

“Pada Jumat, 28/11, area muara dan bibir Pantai Parkit tertutup ribuan potongan kayu serta sampah hanyut lainnya. Kondisi ini mengganggu akses nelayan dan mengubah tampilan pantai secara signifikan,” demikian keterangan dalam unggahan itu.*