Tak Dicabut, Pramono Sebut Pelaku Ledakan SMAN 72 Tetap Berhak Terima KJP
FORUM KEADILAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa pelaku tetaplah berhak menerima KJP.
“Anak terduga bermasalah hukum. Tentunya karena sekarang ini statusnya masih terduga, yang bersangkutan tetap berhak menerima KJP Plus,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 19/11/2025.
Selain itu, Pemprov DKI juga masih melakukan kajian terkait rencana pembatasan media sosial pada anak. Pramono mengatakan, pembatasan tersebut telah diterapkan di negara lain.
“Sekarang ini kan trennya di negara-negara maju mulai ada pembatasan umur yang boleh melihat medsos. Karena memang di medsos itu begitu terbuka. Tetapi sekali lagi, Jakarta kami akan mengkaji lebih dalam,” jelas Pramono.
Sebelumnya, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Eka Wardhana mengungkap bahwa aksi ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara bukanlah aksi terorisme. Tetapi, hanya tindakan kriminal umum.
“Tidak ditemukan adanya aktivitas terorisme yang dilakukan oleh ABH (anak berkonflik dengan hukum). Jadi murni tindakan yang dilakukan adalah tindakan kriminal umum,” tuturnya dalam konferensi pers, Selasa, 11/11.
Diketahui, ledakan terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara, pada Jumat, 7/11 sekitar pukul 12.15 WIB, di area masjid sekolah saat kegiatan salat Jumat berlangsung.
Tak ada korban meninggal dunia dalam insiden tersebut. Tetapi, korban luka dalam peristiwa tersebut tercatat mencapai 96 orang.*
