Kamis, 20 November 2025
Menu

Menhaj Irfan Yusuf Menyoal Umrah Mandiri: Praktik di Indonesia Belum Bisa

Redaksi
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), M Irfan Yusuf | Dok Kementerian Haji dan Umrah RI
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), M Irfan Yusuf | Dok Kementerian Haji dan Umrah RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), M Irfan Yusuf, menilai bahwa pelaksanaan umrah mandiri oleh Jemaah asal Indonesia dalam pratiknya masih belum dapat diterapkan.

Hal ini disampaikan usai Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengizinkan masyarakat umrah mandiri, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Umrah mandiri secara teknis dan teori bisa, tapi praktiknya di Indonesia masih belum bisa, karena masih harus melalui beberapa tahapan dan hati-hati,” ujar Irfan di Surabaya pada Selasa, 18/11/2025.

Irfan menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Arab Saudi baru-baru ini dan mengungkapkan seorang Jemaah umrah yang meninggal dunia di Tanah Suci.

Tetapi, jenazah Jemaah itu selama 15 hari tidak ditangani karena diketahui yang bersangkutan tidak menggunakan biro perjalanan atau agen travel umrah.

“Dia dengan temannya, temannya juga enggak tahu ke mana-mana. Akhirnya kami (Kementerian Haji dan Umrah) cari upaya bantunya, tetapi itu lah salah satu risiko umrah mandiri,” katanya.

Oleh karena demikian, Irfan menyatakan pelaksanaan umrah secara mandiri sebenarnya memungkinkan secara teori.

Tetapi, pada penerapannya, banyak hal yang hingga saat ini belum dapat dipenuhi langsung oleh Jemaah asal Indonesia hingga masih membutuhkan bantuan biro perjalanan.

“Pemerintah Saudi memang sudah membuka, tapi praktiknya, di sini kita belum bisa apply langsung ke platform yang ada. Sehingga harus tetap melalui (agen) travel-travel yang sudah memiliki itu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI sudah resmi melegalkan umrah mandiri. Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) nomor 14 tahun 2025.

Dalam Salinan UU No 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.

Sebelumnya, umrah hanya dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” bunyi pasal 86.*