BGN soal Gaji Petugas MBG Telat Dibayar: Sedang Diproses dan Akan Dirapel
FORUM KEADILAN – Badan Gizi Nasional (BGN) merespons terkait keluhan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) program Makan Begizi Gratis (MBG) usai gaji belum dibayar.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengungkapkan bahwa keterlambatan ini terjadi karena ada persoalan teknis administratif, bukan tentang ketersediaan anggaran. Nanik pun memastikan bahwa BGN sedang menyelesaikan permasalahan ini secara intensif.
“Ini murni masalah teknis administratif. Jumlah petugas yang harus kami verifikasi sangat besar dan beberapa di antaranya membutuhkan penyesuaian status administrasi. Kami memastikan proses ini segera tuntas,” ungkap Nanik dalam keterangannya, Selasa, 11/11/2025.
Nanik membeberkan bahwa saat ini ada 30.000 SPPI yang terlibat dalam program MBG. Namun, angka tersebut belum termasuk petugas Akuntan (AK) dan Ahli Gizi (AG) yang jumlahnya sesuai kebutuhan lapangan.
Ia memandang bahwa volume data dan proses administrasi dalam jumlah tersebut juga menjadi faktor teknis yang perlu adanya penyesuaian dan sinkronisasi ulang.
Walaupun begitu, Nanik menekankan bahwa pembayaran gaji SPPI Batch I dan II yang telah berstatus PPPK tak mengalami hambatan. Tetapi, proses penyesuaian administrasi saat ini masih berlangsung, khususnya untuk Batch III yang belum berstatus PPPK, serta sebagian petugas AG dan AK.
BGN kemudian menggelar pertemuan teknis atas permasalahan ini untuk memfinalisasi langkah korektif dan percepatan pembayaran.
Ia memastikan semua petugas bakal menerima haknya secara penuh. Gaji yang belum terproses akan dirapel dan diprioritaskan pada minggu ini.
“Kami sudah mengarahkan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat agar bekerja lebih proaktif dan memastikan tidak ada keterlambatan terulang. Seluruh gaji petugas sedang diproses dan akan dirapel sesuai haknya,” jelas Nanik.
Kini, BGN sudah menunjuk kedeputian terkait sebagai leading sector penggajian dan menginstruksikan supaya seluruh unit teknis, termasuk Kepala Biro Umum dan Keuangan dan PPSPM menyelesaikan koordinasi segera dan terstruktur.
“Kami mengawal penuh setiap tahapan. Kami ingin memastikan seluruh petugas (SPPI, AG, dan AK) mendapatkan haknya tepat waktu, tanpa ada isu berulang di kemudian hari,” tuturnya.*
