Rabu, 01 April 2026
Menu

Yakin Ijazah Jokowi Palsu, LBH PP Muhammadiyah Beri Dukungan ke Roy Suryo Cs

Redaksi
Perwakilan LBH PP Muhammadiyah Ghufroni di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa, 11/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Perwakilan LBH PP Muhammadiyah Ghufroni di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa, 11/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah memberikan dukungan kepada Roy Suryo cs dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Perwakilan LBH PP Muhammadiyah Ghufroni meyakini bahwa ijazah sarjana miliki Jokowi adalah palsu.

Hal itu ia ungkapkan dalam acara Deklarasi Perlawanan Save Akademksi, Aktivis, Peneliti dan Rakyat: Lawan Ketidakadilan Hukum Polisi dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi di Gedung Joeang 45, Jakarta.

Mulanya, ia mengatakan bahwa dirinya mendapat mandat dari Ketua PP Muhammadiyah bidang hukum, HAM dan kebijakan publik Busyro Muqoddas untuk mendukung Roy Suryo cs.

“Agar LBH PP Muhammadiyah ikut membersamai Bang Suryo, dan teman-teman. Kami diminta untuk menjadi salah satu tim kuasa hukum untuk pejuang-pejuang kita,” katanya, Selasa, 11/11/2025.

Ia menyatakan rasa prihatinnya dalam kasus ini dan menilai bahwa hal tersebut merupakan upaya kriminalisasi kepada Roy Suryo cs yang ingin mengungkapkan soal ijazah palsu Jokowi.

“Bahwa ini adalah bagian dari upaya besar untuk mengkriminalisasi para pejuang yang ingin mengungkapkan fakta yang sesungguhnya soal ijazah palsu milik Jokowi. Dan kami juga meyakini bahwa memang ijazah Jokowi adalah palsu,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, dirinya menyatakan bahwa LBH PP Muhammadiyah siap untuk mendampingi para tersangka ijazah palsu Jokowi.

Ia mengatakan bahwa Busyro telah memerintahkan LBH PP Muhammadiyah untuk menyiapkan surat kuasa untuk mendampingi para tersangka di pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November mendatang.

“Memang saat ini kami masih sebagai salah satu tim kuasa hukumnya Abraham Samad. Namun karena Abraham Samad tidak sebagai tersangka, ya, tentu kami juga ingin mendampingi Bapak-Ibu yang statusnya sebagai tersangka. Insyaallah, hari Kamis mudah-mudahan tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Jika Polda Metro Jaya melakukan penahanan kepada para tersangka, kata dia, maka timnya juga akan membantu mempersiapkan upaya hukum lain.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi