MKD DPR RI Setujui Tindaklanjut Perkara Lima Anggota Nonaktif
FORUM KEADILAN – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan bahwa jajarannya telah menggelar rapat internal yang berlangsung secara tertutup.
Rapat tersebut, kata Dek Gam, membahas sejumlah agenda penting, salah satunya terkait perkembangan perkara lima anggota DPR RI yang dinyatakan nonaktif sejak 31 Agustus 2025 lalu.
“MKD akan menindaklanjuti lima perkara pengaduan yang telah memenuhi ketentuan Tata Beracara MKD, masing-masing dengan nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025,” kata Dek Gam dalam keterangan tertulis, Kamis, 30/10/2025.
Selain itu, Dek Gam menjelaskan MKD juga menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif yakni, Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Nafa Indira Urbach, dan Ahmad Sahroni.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat mengatakan pimpinan DPR telah menyetujui permintaan sidang di masa reses yang diajukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang bakal dimulai pada 29 Oktober 2025 lalu.
Sayangnya hingga saat ini, sidang etik kelimanya masih belum dilaksanakan, bahkan jadwalnya pun diagendakan secara resmi.*
Laporan oleh: Novia Suhari
