Rabu, 21 Oktober 2026
Menu

Respons Rapor Merah dari Amnesty, MenHAM Pigai: Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB

Redaksi
Menteri HAM Natalius Pigai usai acara Musrenbang HAM di Jakarta, Rabu, 21/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Menteri HAM Natalius Pigai usai acara Musrenbang HAM di Jakarta, Rabu, 21/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons pemberian rapor merah oleh Amnesty International Indonesia dalam pemajuan dan penegakan HAM. Pigai mengatakan bahwa Indonesia telah sukses menjadi Presiden Dewan HAM di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

“Khusus kalau saya jawab soal rapor merah Amnesty, dengan saya paparkan dalam kegiatan ini, satu ya, Indonesia jadi Presiden Dewan HAM PBB. Apakah kalau dia untuk jadi Amnesty Asia Tenggara aja dia enggak bisa? Apalagi dia jadi Presiden Amnesty Dunia, Asia Tenggara aja enggak bisa,” katanya usai acara Musrenbang di Jakarta, Rabu, 21/10/2026.

Adapun Indonesia ditetapkan sebagai Presiden Dewan HAM PBB pada 8 Januari 2026 lalu. Pigai mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kesuksesan Indonesia di mata dunia.

“Kemudian pendidikan HAM yang diperintah, kita nomor satu dunia. Kemudian Musrenbang ini adalah salah satu Musrenbang, satu-satunya Musrenbang di seluruh dunia di bidang hak asasi manusia,” katanya.

Dalam rapor merah yang diberikan Amnesty, terdapat sejumlah masalah HAM yang disoroti mulai dari menurunya kebebasan berekspresi, meluasnya peran TNI-Polri ke jabatan sipil, penyelesaian pelanggaran HAM berat yang tidak berjalan, hingga penyelesaian konflik di Papua.

Menyikapi terkait menurunnya kebebasan berekspresi sebagaimana penilaian Amnesty, Pigai mengatakan bahwa Indonesia surplus kebebasan berekspresi.

“Kemudian pendidikan HAM yang diperintah, kita nomor satu dunia. Kemudian Musrenbang ini adalah salah satu Musrenbang, satu-satunya Musrenbang di seluruh dunia di bidang hak asasi manusia,” kata Pigai.

Ia lantas menyinggung terkait kekerasan yang dialami Wakil Koordinator KontraS Andire Yunus. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian lebih terhadap kasus itu.

“Presiden sendiri menyampaikan pendapat langsung bahwa itu adalah tindakan dan perbuatan terorisme, beliau sendiri. Mana ada dalam sejarah Republik Indonesia, termasuk Munir, pada saat Munir dibunuh, mana ada seorang presiden menyampaikan pendapat dan mengecam tindakan? Baru Presiden Prabowo yang bisa memastikan adanya, adanya perlindungan negara, proteksi terhadap rakyatnya,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa negara belum pernah memenjarakan individu yang memiliki pendapat dan pemikiran berbeda terhadap pemerintahan.

“Apakah ada pendapat, pikiran, dan perasaan publik, kemudian negara memenjarakan? Enggak pernah. Kalau ada perbuatan individu, mungkin, iya. Kalau ada keterlibatan oligarki memenjarakan rakyat, oke. Organisasi masyarakat, oke, karena hubungan interpersonal,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi