Rabu, 14 Oktober 2026
Menu

Bacakan Perlawanan, Eks Jampidsus Febrie Klaim Telah Selamatkan Uang dan Aset Negara Rp510 Triliun

Redaksi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat membacakan nota perlawanan pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Kadilan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat membacakan nota perlawanan pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Kadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah mengklaim telah menyelamatkan uang saat menangani kasus-kasus korupsi sebesar Rp131 triliun dan memulihkan aset negara sebesar Rp379 triliun yang berasal dari penertiban kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan (eksepsi) pribadinya di kasus pemerasan pengusaha Tan Kian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14/10/2026.

Mulanya, ia mengatakan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Jampidsus sejak tahun 2020-2026, sebanyak Rp131 triliun kewajiban pembayaran telah kembali ke kas negara. Hal itu terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus pada tahun 2020 hingga sebagai Jampidsus pada 2022-2026.

“Menurut rekap institusional yang menjadi bahan pengabdian saya, kewajiban pembayaran kepada negara yang ditetapkan dalam putusan berkekuatan hukum tetap pada periode 2020–2026 tercatat sebesar Rp131.527.786.065.164,89,” ucapnya di muka persidangan.

Dari jumlah itu, kata dia, realisasi pemulihan sebesar Rp35 triliun yang terdiri dari pembayaran uang pengganti, pembayaran denda, penerimaan uang sitaan, dan penyelesaian atau penyerahan aset.

Dari rekapan tersebut juga tercatat uang pengganti dari korporasi dalam kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sebesar Rp13,255 triliun dan barang rampasan kasus tata niaga timah dan telah diserahkan ke PT Timah Tbk sebesar Rp1,451 triliun.

Dalam ruang sidang, Febrie juga mengaitkan perannya sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurutnya, selama ia mengemban tugas itu, negara telah menguasai kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5.888.233,57 hektare dan sektor pertambangan seluas 13.634,08 hektare.

“Rekap tersebut mencatat total nilai uang dan aset sekitar Rp379,279 triliun, yang terdiri atas sekitar Rp43,022 triliun komponen pemulihan tahap I–V dan sekitar Rp336,257 triliun estimasi nilai aset kawasan hutan sektor sawit yang dikuasai kembali,” katanya.

Meski begitu, ia memahami bahwa angka-angka tersebut bukan hanya capaian pribadinya, melainkan capaian kerja kolektif lintas kementerian dan lembaga.

Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp350 miliar. Adapun uang tersebut terdiri dari uang Rp46.743.821.282,00 dan US$440.990.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi