PDI Perjuangan Tegaskan Usulan Capres Didukung Minimal Dua Parpol DPR Isu di Antara Parpol Koalisi
FORUM KEADILAN – Ketua Bidang Strategis DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menanggapi usulan syarat calon presiden (capres) harus didukung minimal dua partai politik di parlemen. Usulan tersebut muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Said mengatakan, usulan tersebut sejauh ini masih berkembang di kalangan partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan. Menurutnya, secara formal usulan tersebut belum dibahas di Komisi II DPR RI.
“Usulan-usulan yang berkembang di berbagai pemberitaan ini kan baru pada tingkat kawan-kawan koalisi di pemerintahan. Secara formal belum dibahas di Komisi II,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21/9/2026.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengatakan, PDI Perjuangan masih mencermati berbagai gagasan yang berkembang terkait perubahan aturan pemilu. Menurutnya, usulan minimal dukungan dua partai politik dapat dipertimbangkan apabila memiliki dasar yang logis dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami yakin bahwa berbagai pikiran dan sebagainya yang sudah berkembang, kami amati secara kritis dan kami punya sikap bahwa kalau memang pertimbangannya logis dan nantinya juga paralel dengan keputusan MK, barangkali minimal dua fraksi itu masih make sense,” jelas Said.
Lebih lanjut, Said menyatakan, apabila nantinya terdapat batas minimal dukungan partai politik untuk mengusung pasangan capres dan cawapres, maka perlu juga ditentukan batas maksimal jumlah partai politik yang dapat mengusung satu pasangan calon.
“Tapi sikap kami, kalau itu ada batas minimal, seharusnya pula ada batas maksimal,” katanya.
Apabila ditetapkan minimal dua partai politik, maka dapat pula ditentukan batas maksimal empat partai politik. Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan agar kompetisi dalam pemilihan presiden tetap terbuka.
“Kalau Presidential Threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kami setuju. Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik, sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada,” jelasnya.
Menurut Said, pengaturan tersebut diharapkan dapat membuat kontestasi pemilihan presiden tetap menghadirkan sejumlah pasangan calon yang dapat diterima oleh masyarakat.
“Ya kita inginlah, yang namanya pemilihan presiden itu make sense, bisa diterima, acceptable dari semacam calon-calon yang ada di mata publik,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
