Selasa, 15 September 2026
Menu

Saksi Ungkap Rizki Fisa Komunikasi dengan 11 Asosiasi Haji untuk Ubah Syarat Haji Khusus

Redaksi
Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin (kanan) saat bersaksi kasus korupsi kuota haji khusus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 15/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin (kanan) saat bersaksi kasus korupsi kuota haji khusus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 15/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus pada Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin mengungkap bahwa Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Rizki Fisa Abadi pernah berkomunikasi dengan 11 penyelenggara umrah haji khusus untuk mengubah aturan haji khusus.

Hal itu ia sampaikan saat bersaksi untuk kedua Terdakwa, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 15/9/2026.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan terkait pertemuan antara Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK Rizki Fisa Abadi dengan penyelenggara umrah haji khusus.

“Apakah Bapak pernah mendapat informasi, yang berasal dari Rizki Fisa bahwa yang bersangkutan pernah menemui perwakilan dari beberapa pihak yang berasal dari unsur penyelenggara Umrah Haji Khusus?” tanya jaksa di ruang sidang.

Arifin membenarkan bahwa Rizki pernah berkomunikasi dengan sejumlah pihak travel haji khusus tersebut. Ia menjelaskan, hal itu bermula dari diskusi internal Kementerian terkait penyelenggaraan haji di tahun 2022.

Saat itu, kata dia, di masa akhir keberangkatan haji, pihaknya kesulitan dalam memberikan layanan ke para calon jamaah haji.

Pada kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan bahwa DPR pernah meminta jika terdapat kuota haji tambahan dari Kerajaan Arab Saudi jangan ditolak, dan harus diterima. Hal ini, kata dia, mengingat adanya antrean jemaah haji yang panjang di Indonesia.

“Tetapi sempat sebelumnya ada rapat DPR bahwa antrian jemaah haji sangat panjang. Maka kalau ada kuota tambahan jangan ditolak, harus diterima,” katanya.

Usai adanya informasi dari DPR tersebut, pihaknya, melalui Rizki Fisa berkomunikasi dengan 11 asosiasi haji tersebut.

Jaksa lantas menanyakan materi komunikasi antara Rizki dengan sejumlah asosiasi haji khusus. Arifin menjelaskan, saat itu Rizki mengatakan bahwa asosiasi haji keberatan terkait persyaratan untuk calon jemaah haji khusus harus terdaftar minimal dua tahun sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021.

“Kemudian kata Mas Rizki itu para asosiasi keberatan kalau ada dua tahun, kemungkinan nggak bisa menyerap. Karena yang siap itu tidak selalu yang sudah usia dua tahun. Ada yang siap tapi kurang dari dua tahun. Itu ceritanya. Makanya minta diubah agar tidak ada aturan harus dua tahun itu,” jelasnya.

Jaksa lantas menanyakan tanggapan asosiasi jika persyaratan tersebut dilonggarkan. Arifin menjawab, agar ketentuan tersebut dihapus dan diganti dengan kesiapin masing-masing jemaah haji khusus.

“Iya. Karena aturan sebelumnya bahwa apabila ada PIHK punya hak untuk memberangkatkan jemaah tapi ada yang tidak berangkat, maka diberikan kembali kepada PIHK nomor berikutnya, aturan sebelumnya minimal dua tahun. Tetapi saat itu karena keberatan dua tahun yang penting berbasis PIHK dan kesiapan jemaah gitu,” jelasnya.

Usai usulan tersebut dikoordinasikan dengan Dirjen Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH) Kemenag, ia mengatakan, Rizki membuat draf Keputusan Dirjen PHU Nomor 240 Tahun 2023.

“Di draft awal untuk ketika belum ada kuota tambahan, tetap seperti PMA Nomor 6 Tahun 2021, yaitu ketika tahap pertama pelunasan belum selesai, maka dibuka tahap berikutnya, tetap berbasis PIHK dan kesiapan jemaah minimal dengan syarat porsi usia dua tahun,” katanya.

Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi