OTT BPN Bogor, Politisi Golkar Fahd A Rafiq dan Eks Bupati Kebumen Diamankan KPK
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan politisi Golkar Fahd A Rafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14/9/2026.
Budi belum menjelaskan peran Fahd dalam perkara tersebut. Dia hanya mengatakan, Fahd telah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Selain Fahd, KPK turut mengamankan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto. Budi juga membenarkan Arief menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT.
“Salah satunya itu, pihak yang diamankan,” ujar Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Mereka di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing (valas). Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, hingga koper.
Budi sebelumnya menyebut, jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 koper. Nilai uang tersebut pun masih dalam proses penghitungan dan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Budi mengatakan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” tutur Budi.
Saat ini, 17 orang yang diamankan masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa. KPK masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan status hukum mereka.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
