Di Sidang Yaqut, Saksi Ngaku Pernah Disindir Rizki Fisa Bakal Dimutasi Usai Beda Pendapat soal Kuota Haji Khusus
FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin mengklaim pernah disindir Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Rizki Fisa Abadi soal kemungkinan dirinya dimutasi usai berbeda pendapat terkait aturan pemenuhan kuota haji khusus.
Hal itu ia sampaikan saat bersaksi untuk kedua Terdakwa, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 15/9/2026.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan apakah dirinya pernah disindir bahwa dirinya akan dimutasi usai berselisih paham dengan Rizki Fisa terkait aturan haji khusus.
“Apakah Bapak pernah disindir oleh Rizki Fisa karena tidak sependapat dengan ini akan ada akibat yang akan Bapak alami, misalnya dimutasi atau apa pun yang lainnya? Pernah Bapak disampaikan hal itu oleh Rizki Fisa?” tanya jaksa.
“Pernah,” jawab Arifin.
Jaksa lantas memintanya untuk mencontohkan ucapan Rizki Fisa pada saat itu.
“Bahasanya, ‘Nanti pokoknya Bapak mungkin mau dimutasi,’ pernah,” ucapnya.
Adapun aturan haji khusus yang dimaksud Arifin ialah terkait draft Kepdirjen Nomor 240 Tahun 2023 yang merupakan usulan Rizki Fisa usai berkomunikasi dengan 11 asosiasi haji khusus. Dalam draf itu, aturan terkait minimal usia nomor porsi jemaah selama dua tahun ditiadakan.
“Iya, awalnya jelas kami enggak setuju karena melanggar aturan,” kata Arifin.
Hal ini, kata dia, karena tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021. Sehingga, ia mengaku keberatan dengan usulan draf tersebut.
Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
