KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Hanya Memidana Pelaku, Aset Harus Dikembalikan ke Negara
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya penguatan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya dalam menelusuri aliran dana hingga memulihkan aset hasil korupsi.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada proses pembuktian perkara dan pemidanaan pelaku.
Hal tersebut disampaikan Fitroh dalam agenda peluncuran Penilaian Risiko Nasional (National Risk Assessment/NRA) terhadap TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) Tahun 2026 yang digelar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis, 27/8/2026.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup pada pembuktian tindak pidana dan pemidanaan pelaku, tapi menelusuri aliran hasil kejahatan, mengungkap penyamaran aset, serta memastikan aset hasil korupsi kembali ke negara,” kata Fitroh.
Menurut Fitroh, penguatan penanganan TPPU menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan.
Sebab, hasil korupsi dapat disamarkan, dialihkan, atau ditempatkan melalui berbagai instrumen dan transaksi untuk menyembunyikan asal-usul aset.
Fitroh mengatakan, NRA menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memahami ancaman, kerentanan, serta dampak TPPU.
Hasil penilaian tersebut nantinya dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan mitigasi yang lebih terukur sekaligus memastikan sumber daya nasional diarahkan pada risiko yang paling signifikan.
“Pendekatan berbasis risiko merupakan elemen penting dalam standar FATF. Indonesia telah memahami risiko serta mengembangkan kebijakan dan strategi mitigasinya. Namun, penguatan tetap diperlukan, khususnya dalam memulihkan aset, mengawasi berbasis risiko, serta menerapkan sanksi proporsional dan berefek jera,” ujarnya.
Fitroh menilai, persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) 2029–2030 perlu dilakukan sejak dini.
Menurut dia, persiapan tersebut tidak cukup hanya berorientasi pada aspek administratif dan regulasi. Indonesia juga harus membangun rekam jejak efektivitas dalam pemberantasan TPPU.
Hal itu antara lain dilakukan melalui peningkatan kualitas penanganan perkara, pengungkapan aliran dana, perampasan dan pemulihan aset, penguatan koordinasi antarlembaga, serta penerapan pencegahan berbasis risiko.
Berdasarkan kalender evaluasi FATF, Indonesia dijadwalkan menjalani on-site assessment sekitar November 2029, dengan pembahasan pleno pada Juni 2030.
MER FATF tidak hanya mengukur kesesuaian regulasi suatu negara dengan standar FATF, tetapi juga efektivitas penerapan kebijakan serta dampak nyata dalam mencegah dan memberantas pencucian uang.
Dalam MER Indonesia 2023, FATF mencatat sumber risiko pencucian uang di Indonesia terutama berasal dari tindak pidana domestik, termasuk korupsi, narkotika, kejahatan perpajakan, dan kejahatan kehutanan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penilaian risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM bukan semata-mata untuk mengukur kepatuhan Indonesia terhadap standar MER FATF.
Menurut Yusril, penilaian tersebut juga berkaitan dengan efektivitas kebijakan, regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum dalam menjaga integritas serta ketahanan sistem keuangan nasional.
“Tiga aspek risiko penilaian, menjadi bagian penting dan fundamental bagi Indonesia dalam melaksanakan program-program kebijakan nasional dan program presiden dengan pembaruan atau reformasi bidang hukum dan birokrasi,” kata Yusril.
Yusril mengatakan, sejumlah risiko strategis masih perlu diwaspadai, termasuk korupsi dan kejahatan ekonomi.
Dia menyebut, sepanjang 2025, PPATK menghasilkan 373 produk intelijen dengan nilai transaksi yang telah dianalisis mencapai Rp180,87 triliun.
Salah satunya adalah transaksi senilai Rp22,53 triliun yang dikonversi menjadi aset kripto dan telah dianalisis dalam konteks penipuan digital serta kejahatan siber.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, penguatan rezim TPPU, TPPT, dan PPSPM merupakan tanggung jawab bersama seluruh kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Ivan, NRA 2026 menjadi salah satu elemen penting untuk menunjukkan keseriusan dan capaian Indonesia dalam memenuhi standar FATF.
“Sejumlah rekomendasi sebelumnya menempatkan Indonesia di tingkat kepatuhan rendah, mulai dari not available (NA), non-compliant (NC), hingga partially compliant (PC) sehingga peningkatan kualitas kepatuhan menjadi pekerjaan bersama yang perlu terus diperkuat,” kata Ivan.
Dia menekankan, capaian kepatuhan Indonesia tidak cukup dibangun melalui pemenuhan administratif, tetapi harus ditopang data yang valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, setiap kementerian dan lembaga diminta memastikan data yang digunakan merefleksikan kondisi sebenarnya serta menghindari praktik fabrikasi data yang dapat melemahkan kredibilitas Indonesia dalam penilaian internasional.
“Keberhasilan Indonesia mempertahankan posisi sebagai anggota FATF sekaligus meningkatkan kepatuhan standar global, membutuhkan kontribusi seluruh pemangku kepentingan dengan integritas data dan efektivitas implementasi menjadi fondasi utama,” ujarnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
