Kamis, 27 Agustus 2026
Menu

Perlawanan Ditolak, Yaqut Masih Yakin Dapatkan Keadilan di Kasus Korupsi Kuota Haji

Redaksi
Sidang putusan sela eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang putusan sela eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas masih meyakini dirinya akan mendapatkan keadilan meskipun hakim telah menolak perlawanan atau eksepsi yang ia ajukan di kasus koruosi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Mulanya, Yaqut mengatakan bahwa perlawanan yang ia ajukan merupakan awal dari pembelaan di kasus korupsi yang menjeratnya. Eksepsi itu, kata dia, juga dijamin oleh undang-undang.

“Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 27/8/2026.

Dirinya juga berharap persidangan dapat dinilai secara utuh, terutama terkait kewenangan hingga seluruh kebijakan yang ia miliki sebagai Menag.

“Jadi intinya, siap-siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dengan kooperatif, dan kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang didakwakan itu nanti kita akan jawab setenang-tenangnya,” jelasnya.

Ia berharap, siapa pun yang melakukan kesalahan dalam kasus ini dapat sanksi yang tegas. Yaqut kembali meyakini bahwa dirinya akan mendapatkan keadilan.

“Jadi saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat gitu ya. Insya Allah, saya yakin tawakal kepada Allah,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi