Sabtu, 08 Agustus 2026
Menu

KPK Ultimatum Rudy Tanoe Kooperatif, Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Kasus Korupsi Bansos 2020

Redaksi
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe | Ist
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe, agar bersikap kooperatif setelah kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) tahun 2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Rudy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 6/8/2026. Meski demikian, yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

“Namun, saksi yang dipanggil saudara BRT kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan dan sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 7/8.

Budi mengingatkan agar Rudy memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya dan tidak terus-menerus meminta penjadwalan ulang karena dapat menghambat proses penyidikan.

“Dalam kesempatan ini KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya. Jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan,” ujarnya.

Menurut Budi, keterangan para saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara, termasuk menyusun konstruksi utuh tindak pidana yang sedang diusut serta mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

“Karena tentunya setiap pihak yang dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan, keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian melengkapi berkas penyidikan, termasuk untuk melengkapi bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini dan juga peran dari masing-masing pihak, baik tersangka ataupun pihak-pihak lain yang juga diduga punya peran krusial dalam konstruksi perkara tersebut,” jelasnya.

Budi menegaskan, apabila Rudy kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya, penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tentunya nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK memanggil Rudy Tanoe sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial tahun 2020. Namun, untuk kedua kalinya Rudy tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang.*

Laporan oleh: Muhammad Reza