Polemik Kasus Febrie, Klaim Hotman Paris soal Izin Presiden Dinilai Perkuat Dugaan Intervensi Politik
FORUM KEADILAN – Koordinator Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menilai, pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, justru memperkuat dugaan adanya intervensi politik dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Menurut Hamdi, pernyataan Hotman yang menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Febrie sebagai tersangka tanpa izin Presiden Prabowo Subianto memiliki kemiripan dengan laporan yang sebelumnya dipublikasikan Tempo mengenai dugaan dinamika di balik penanganan perkara tersebut.
“Hotman memang belum membuktikan adanya intervensi Presiden, tetapi keterangannya berimpit dengan laporan Bocor Alus Politik Tempo mengenai kemarahan Prabowo, permintaan agar Febrie tidak dijadikan tersangka, pengalihan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung, dan pembicaraan tentang penggantian Kapolri,” kata Hamdi dalam keterangannya, Senin, 20/7/2026.
Hamdi menilai, klaim Hotman bahwa dirinya baru mengetahui penetapan tersangka dilakukan tanpa izin Presiden merupakan pernyataan faktual yang perlu dijelaskan dasar informasinya.
Ia mempertanyakan dari mana Hotman memperoleh informasi tersebut, apakah berasal dari Febrie, pihak Istana, atau pihak lain yang mengetahui komunikasi antara Presiden dan Kapolri.
Menurut Hamdi, penjelasan itu penting, mengingat Hotman menyampaikan pernyataan tersebut setelah resmi menjadi kuasa hukum Febrie.
Di sisi lain, Hamdi menyoroti perubahan sikap Hotman. Ia menyebut, pada 12 Juli 2026, Hotman sempat memuji ketegasan Presiden Prabowo dan menyatakan operasi besar Polri tidak mungkin dilakukan tanpa restu Kepala Negara.
Namun beberapa hari kemudian, narasi tersebut berubah dengan menyebut penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan tanpa izin Presiden.
“Perubahan tersebut hanya mempunyai dua kemungkinan. Hotman mengoreksi asumsi awal karena memperoleh informasi baru setelah berkomunikasi dengan Febrie dan lingkarannya, atau ia sedang menggunakan nama Presiden untuk membangun tekanan politik terhadap penyidik. Keduanya sama-sama membutuhkan klarifikasi,” ujar Hamdi.
Hamdi juga mengkritik pandangan yang mengaitkan kedekatan Febrie dengan Presiden sebagai alasan perlunya persetujuan Presiden sebelum penetapan tersangka.
Menurut dia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal mekanisme izin Presiden sebagai syarat penetapan tersangka.
“Status hukum ditentukan oleh alat bukti, bukan kedekatan dengan kepala negara. Presiden bukan pemberi izin penggeledahan dan bukan penentu apakah orang kepercayaannya boleh ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Hamdi menilai, apabila logika tersebut diterima, maka akan muncul perlakuan hukum yang berbeda antara masyarakat biasa dan pihak yang memiliki kedekatan dengan penguasa.
Selain itu Hamdi menilai, bantahan Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi yang menyatakan Presiden tidak pernah mengintervensi proses hukum masih bersifat umum.
Ia berpendapat, klarifikasi yang lebih rinci diperlukan terhadap sejumlah informasi yang sebelumnya muncul dalam laporan Tempo, termasuk mengenai dugaan pertemuan, pembicaraan terkait penanganan perkara, hingga isu evaluasi terhadap Kapolri.
Meski demikian, Hamdi mengingatkan bahwa dugaan intervensi belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti. Menurut dia, laporan media yang menggunakan narasumber anonim maupun pernyataan Hotman belum cukup untuk menyimpulkan adanya intervensi Presiden.
“Seluruh dugaan tersebut harus diperiksa dengan hati-hati. Tidak seorang pun boleh menyatakan Prabowo terbukti mengintervensi hanya berdasarkan dua sumber informasi tersebut. Namun kesamaan isi, kronologi, dan arah kepentingannya sudah cukup kuat untuk menuntut klarifikasi terbuka,” kata Hamdi.
Sebelumnya kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris mengatakan, penetapan tersangka kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT Asabri periode 2020-2024 tidak mengantongi izin Presiden Prabowo Subianto.
“Tanya kepada Kapolri ‘hei kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?’ Tanya, saya baru tahu tidak ada izin,” kata Hotman di Kejagung.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
