LPSK Tolak Permohonan JC Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
FORUM KEADILAN – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus korupsi tata keola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, Sony tidak memenuhi persyaratan sebagai JC sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2025 tentang Justice Collaborator.
“Jadi, pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU pelindungan saksi dan korban, UU nomor 3 tahun 2026 dan PP 24 Tahun 2025 tentang JC ya,” katanya kepada wartawan, Selasa, 14/7/2026.
Ia mengatakan, informasi yang diberikan Sony kepada LPSK tidak diberikan secara terbuka, terutama terkait dengan keterlibatan adanya pihak lain yang lebih besar.
“Pertama berkaitan sifat penting keterangan, jadi informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum ada disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar,” jelasnya.
Selain itu, informasi tersebut juga tidak disampaikan ke penyidik. Dalam ketentuan perundang-undangan, pihak yang dapat mengajukan sebagai justice collaborator bukanlah pelaku utama. Ia menilai bahwa Sony merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi MBG.
“Dan kedua juga itu tidak disampaikan, informasi itu ke penyidik. Terus yang kedua bukan pelaku utama, ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan yang bersangkutan memang pelaku utama,” katanya.
Sulis juga membantah adanya kekahwatiran pihak Sony terkain ancaman terhadapnya.
Terakhir, terkait soal kekayaan, ia mengatakan bahwa pihak Sony bersedia untuk mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi.
“Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan, dari hasil tindak pidana itu kita juga belum disampaikan ya kesediaan beliau berkaitan mengembalikan kekayaan didapat dari tindak pidana sejauh ini belum ada komitmen tersebut,” jelasnya.
Untuk itu ia mengatakan, LPSK memutuskan untuk menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Sony Sonjaya.
“Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dahulu menolak permohonan justice collaborator Sony di dalam kasus korupsi MBG. Korps Adhyaksa beralasan, Sony merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.
Adapun Sony menjadi tersangka kala melakukan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Di antaranya ialah, eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Selanjutnya ialah, Asep Yusuf Somantri yang menjadi tangan kanan dari Sony. Ia juga melakukan pengaturan calon SPPG dan mengalirkan uang kepada Sony.
Tersangka lain ialah, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono yang melakukan mark up harga pengadaan motor listrik bermerek Emmo untuk program MBG. Dirinya memenangkan tender proyek setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk.
Adapun tersangka lain ialah, Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Dirinya berperan dalam menjual titik SPPG dan mengalirkan sejumlah uang ke eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Saat ini, tersangka tersebut bertambah menjadi tujuh, yakni mantan Kabiro Hukum dan Humas BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang berperan dalam mendirikan perusahaan untuk menjual food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG.
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan dua motif korupsi, yakni melalui motif jual beli titip SPPG. Dapur MBG tersebut banyak terafiliasi dengan petinggi BGN dan banyak yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra.
Motif selanjutnya terkait mark up harga pengadaan barang yang tidak ada kaitannya dengan program MBG, seperti pengadaan 21.801unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun; 32.000 pasang sepatu; 31.994 unit tablet; serta 5.400 unit televisi 75 inch.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
