Rabu, 08 Juli 2026
Menu

Papua Memanas, Bambang Pacul Sebut Itu Tanggung Jawab Wapres

Redaksi
Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7/6/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7/6/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul, menegaskan bahwa penanganan berbagai persoalan yang terjadi di Papua, termasuk meningkatnya eskalasi kekerasan dalam beberapa waktu terakhir, merupakan tanggung jawab Wakil Presiden sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Apalagi mengingat situasi keamanan di Papua yang kembali memanas setelah terjadinya sejumlah insiden, di antaranya penembakan terhadap seorang pilot asal Amerika Serikat oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM), serta tewasnya seorang ibu hamil bernama Melkiana Duwitau yang diduga terkena peluru saat baku tembak antara OPM dan TNI di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

“Papua kan wilayah otonomi khusus. Pasti diperlakukan secara khusus. Nah, kekhususannya itu sesungguhnya dalam UU sudah ada, itu menjadi tanggung jawab Wapres. Jadi kalau hal-hal kayak begitu, sebaiknya itu ditanyakan kepada Wapres,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7/6/2026.

Ia menegaskan, mekanisme penanganan Papua telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak perlu semua pihak terburu-buru memberikan komentar yang justru berpotensi memicu perbedaan pendapat.

“UU-nya begitu kok bunyinya. Otonominya khusus lagi,” ujarnya.

Sebab kata Bambang Pacul, peristiwa di Papua seharusnya ditangani secara lebih khusus dan tidak sembarangan untuk dikomentari karena bisa memunculkan konflik pendapat.

“Jadi apa-apa yang terjadi di sana (Papua)-nya jangan langsung dikomentari. Kalau nanti dikomentari malah bikin konflik pendapat yang tidak produktif,” ujarnya.

Diketahui, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otonomi Khusus Papua, Wakil Presiden ditugaskan memimpin Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Badan tersebut memiliki tugas mengoordinasikan, menyinkronkan, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Karena itu Bambang Pacul menilai, berbagai perkembangan terkait kondisi Papua sebaiknya dikoordinasikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam undang-undang, dengan Wakil Presiden sebagai pihak yang memimpin pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua.*

Laporan oleh: Novia Suhari