Kamis, 09 Juli 2026
Menu

DPR Nilai Usulan Ubah Nama Jabar Jadi Tatar Sunda Berpotensi Picu Gesekan Budaya

Redaksi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf menilai, usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi Tatar Sunda belum diperlukan.

Menurutnya, penggunaan nama yang merujuk pada satu kebudayaan tertentu berpotensi memunculkan gesekan dengan kelompok budaya lain di wilayah tersebut.

Sebab kata Dede, Jawa Barat memiliki keberagaman budaya dan sejarah pemekaran wilayah. Contohnya, dahulu wilayah Jabar masih mencakup Banten sebelum berdiri sebagai provinsi tersendiri. Akhirnya, menyusul keinginan dari Cirebon dan Bogor yang berencana memisahkan diri dari Jabar.

“Sangat sulit untuk menyatukan kembali, salah satunya adalah dengan memberi ruang kepada kebudayaan-kebudayaan yang lain,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7/7/2026.

Menurutnya, apabila nama provinsi hanya mengakomodasi satu nama atau identitas budaya, hal tersebut berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat.

“Kalau kita berbicara hanya satu nama saja, penamaan nama yang berkonteks pada kebudayaan, mungkin ini nanti akan menyebabkan mulai adanya gesekan-gesekan,” jelasnya.

Selain itu, Dede berpandangan belum ada urgensi untuk mengganti nama Provinsi Jabar. Ia menilai, penamaan provinsi yang ada saat ini sudah memiliki pola yang jelas, sebagaimana Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Sudah ada Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. (Kalau Jabar ganti nama) Jangan-jangan nanti Jawa Tengah ingin berubah jadi Provinsi Solo misalnya, atau apa, kan kita enggak tahu juga. Jadi sebaiknya tetap saja dulu,” ujarnya.

Dede juga menegaskan hingga kini, Komisi II DPR RI belum menerima usulan resmi terkait perubahan nama Provinsi Jabar. Sebab, perubahan nama provinsi harus melalui mekanisme pembahasan undang-undang di DPR.

“Belum ada masukan ke Komisi II. UU Provinsi ataupun Kabupaten/Kota harus diputuskan di DPR kalau mau mengubah nama, batas wilayah, dan sebagainya. Jadi menurut kami sekarang ini masih sebatas usulan,” jelasnya.

Apalagi, berdasarkan informasi yang diterimanya, Gubernur Jabar juga tidak menyetujui usulan perubahan nama tersebut.*

Laporan oleh: Novia Suhari