Selasa, 25 Agustus 2026
Menu

Kejagung Periksa Supplier Ompreng dan 5 Saksi di Kasus Korupsi MBG

Redaksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna | Ist
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu supplier atau pemasok ompreng (food tray) berinisial MA dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna juga mengatakan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) turut memerika empat saksi yang merupakan mitra dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan seorang karyawan swasta.

“(Penyidik) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 (enam) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Senin, 24/8/2026.

Adapun lima saksi lain yang turut diperiksa ialah, RSA selaku Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, saksi berinisial S selaku Mitra SPPG Ciputat, SDS selaku karyawan swasta.

Selain itu ialah, saksi berinisial U selaku Mitra SPPG Kabupaten Lebak dan HD selaku mitra SPPG Cibadak.

Anang memastikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi di program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Di antaranya ialah, eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Selanjutnya ialah, Asep Yusuf Somantri yang menjadi tangan kanan dari Sony. Ia juga melakukan pengaturan calon SPPG dan mengalirkan uang kepada Sony.

Tersangka lain ialah, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono yang melakukan mark up harga pengadaan motor listrik bermerek Emmo untuk program MBG. Dirinya memenangkan tender proyek setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk.

Adapun tersangka lain ialah, Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Dirinya berperan dalam menjual titik SPPG dan mengalirkan sejumlah uang ke eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

Saat ini, tersangka tersebut bertambah menjadi tujuh, yakni mantan Kabiro Hukum dan Humas BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang berperan dalam mendirikan perusahaan untuk menjual ompreng kepada calon mitra SPPG.

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan dua motif korupsi, yakni melalui motif jual beli titip SPPG. Dapur MBG tersebut banyak terafiliasi dengan petinggi BGN dan banyak yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra.

Motif selanjutnya terkait mark up harga pengadaan barang yang tidak ada kaitannya dengan program MBG, seperti pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun; 32.000 pasang sepatu; 31.994 unit tablet; serta 5.400 unit televisi 75 inch.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi