Kenaikan BBM dan Polemik MBG Dinilai Berpotensi Gerus Kepercayaan Publik
FORUM KEADILAN – Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menilai, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di tengah polemik tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menjadi kombinasi situasi yang perlu diwaspadai pemerintah karena berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat.
Menurut Hasanuddin, kenaikan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter pada Juni 2026 atau sekitar 32 persen terjadi di saat masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada meningkatnya biaya transportasi, distribusi barang, hingga harga kebutuhan pokok.
“Bagi masyarakat, kenaikan BBM bukan sekadar perubahan harga di SPBU, tetapi juga ancaman terhadap daya beli dan stabilitas ekonomi rumah tangga,” ujarnya kepada Forum Keadilan, Jumat, 12/6/2026.
Di sisi lain, Hasanuddin menyoroti memburuknya sentimen publik terhadap program MBG yang sebelumnya diproyeksikan sebagai investasi bagi masa depan generasi Indonesia.
Ia menyebut, sejumlah persoalan hukum dan tata kelola yang kini tengah disorot aparat penegak hukum serta peringatan dari Ombudsman RI mengenai potensi maladministrasi semakin memperkuat persepsi bahwa pengelolaan program tersebut masih membutuhkan perbaikan serius.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum atau kelemahan administratif, melainkan juga berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Ketika publik diminta memahami kebijakan yang menambah beban ekonomi, pada saat yang sama mereka menyaksikan berbagai persoalan dalam pengelolaan program strategis negara,” katanya.
Hasanuddin menilai, kombinasi tekanan ekonomi akibat kenaikan BBM dan polemik MBG berpotensi memicu akumulasi ketidakpuasan masyarakat apabila tidak direspons secara tepat.
Ia mengingatkan bahwa sepanjang sejarah, gejolak sosial umumnya tidak muncul karena satu faktor tunggal, melainkan akibat perpaduan tekanan ekonomi, ketidakpuasan terhadap kebijakan publik, serta menurunnya kepercayaan kepada institusi negara.
Selain itu, pemerintah juga diminta mewaspadai kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.
Menurut Hasanuddin, apabila proses penegakan hukum menyentuh kepentingan kelompok yang selama ini menikmati keuntungan dari praktik korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan, tidak menutup kemungkinan muncul upaya membangun narasi yang memecah belah atau memperkeruh suasana dengan memanfaatkan keresahan masyarakat.
“Potensi tersebut tidak boleh diabaikan karena kelompok yang merasa terancam oleh agenda pemberantasan korupsi bisa saja memiliki sumber daya dan pengaruh yang besar,” ujarnya.
Karena itu ia menilai, pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan alasan kenaikan BBM atau membela pelaksanaan MBG. Yang lebih penting, kata dia, adalah menunjukkan komitmen melalui penegakan hukum yang transparan, evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program, serta langkah konkret untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar ruang bagi spekulasi dan disinformasi semakin sempit,” tuturnya.
Hasanuddin menambahkan bahwa ancaman terbesar bukan semata kenaikan BBM maupun persoalan MBG, melainkan terkikisnya kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Ia menegaskan, penyelesaian berbagai persoalan secara terbuka, tegas, dan akuntabel menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus memastikan kepercayaan masyarakat tetap terpelihara.
Sebagai informasi, PT Pertamina (Persero) resmi memberlakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi mulai 10 Juni 2026. Harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, atau meningkat sekitar 32 persen, sementara Pertamax Green juga mengalami kenaikan. Pertamina menyataka, penyesuaian tersebut dilakukan setelah evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan kondisi pasar.
Di saat yang sama, program MBG juga tengah menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program tersebut pada 3 Juni 2026.
Selain itu, Ombudsman RI sebelumnya mengungkap hasil kajian yang menemukan potensi maladministrasi dalam pelaksanaan MBG dan mendorong pembenahan tata kelola secara menyeluruh.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
