Selasa, 19 Mei 2026
Menu

Kemendikdasmen Tegaskan SE Mendikdasmen 7/2026 Justru untuk Menata Status Guru Non-ASN

Redaksi
Ilustrasi Guru | Ist
Ilustrasi Guru | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan terkait Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 19/5/2026 mengungkapkan bahwa SE tersebut bukan untuk memberhentikan guru non-aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Nunuk, SE tersebut penting dibuat untuk menjamin pembelajaran bisa tetap berlangsung. SE ini, kata Nunuk, akan menjadi landasan pemerintah daerah (pemda) untuk bisa memberikan gaji bagi guru non-ASN.

“Guru non-ASN masih sangat dibutuhkan di sekolah-sekolah. Mengapa SE ini terbit, ada tiga tujuan menjamin pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan guru, menjadi landasan bagi pemda dalam menggaji guru,” ujar Nunuk.

Nunuk juga menjelaskan terkait kriteria guru non-ASN yang diatur dalam SE ini. Pertama, guru non-ASN harus yang terdaftar dalam dapodik sebelum 1 Desember 2024. Kemudian, guru non-ASN juga harus masih aktif mengajar, terkhusus di satuan pendidikan milik pemda.

Nunuk kemudian mengatakan, SE tersebut terbit bukanlah untuk memberhentikan guru non-ASN, justru agar pemda tidak memberhentikannya.

“SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan pemberhentian guru non-ASN tapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali,” jelas Nunuk.

Ia pun menegaskan bahwa dalam SE tersebut, tidak ada pernyataan guru non-ASN dilarang mengajar lagi pada 2027. Ia mengatakan, SE ini dibuat justru untuk menata status guru non-ASN, bukan untuk menghentikannya.

“Tidak ada pernyataan dalam SE tersebut yang mengatakan guru non-ASN dilarang mengajar pada 2027, namun memang usia SE ini sampai Desember 2026, yang di tata statusnya bukan menghentikan gurunya,” ungkapnya.

Nunuk juga menjelaskan bahwa SE ini mengatur penghasilan guru non-ASN sesuai dengan ketentuan. Guru non-ASN ada yang berhak mendapatkan tunjangan profesi sampai mendapatkan insentif.

“SE ini juga mengatur dukungan penghasilan bagi guru non-ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tunjangan profesi guru insentif maupun dukungan tambahan lain dari pemerintah daerah di situ,” jelasnya.

Menurut data dari Kemendikdasmen, terdapat 137.764 guru non-ASN yang berhak mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp2 juta per bulan. Lalu, 99.432 guru non-ASN berhak mendapatkan insentif senilai Rp400 ribu per bulan.

“Dari data kami, 137.764 guru yang berhak untuk mendapat tunjangan profesi guru. Jadi di sini disampaikan, bagi non-ASN yang memenuhi yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mereka, akan mendapatkan Rp2 juta per bulan,” terangnya.

“Ada 99.432 guru yang mendapatkan insentif, mereka yang memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja atau belum sertifikasi, diberikan insentif Rp400 ribu per bulan,” sambung dia.

Berikut isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026:

1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan
b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM

3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026

4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.*