Selasa, 19 Mei 2026
Menu

Dewan Pers Kecam Tindakan Militer Israel, Minta Pemerintah Indonesia Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap

Redaksi
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat | Instagram @hidayatkomaruddin
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat | Instagram @hidayatkomaruddin
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menangkap jurnalis Indonesia bersama dengan awak sipil lain di perairan internasional dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina.

Penangkapan tersebut terjadi saat armada Global Sumud Flotilla 2.0 membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan, hingga obat-obatan menuju Gaza.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat kemudian meminta kepada pemerintah Indonesia untuk menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan jurnalis Indonesia yang ditangkap tersebut.

“Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” bunyi keterangan Dewan Pers Selasa, 19/5/2026.

Adapun tiga jurnalis yang ikut dalam rombongan tersebut adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Mereka tergabung dengan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) dengan enam warga negara Indonesia lain dalam armada Global Sumud Flotilla 2.0. Mereka berangkat pada 14 Mei 2026 dari Kota Marmaris, Turki.

Dewan Pers mengungkapkan bahwa armada tersebut terdiri dari 54 kapal dengan awaknya yang berasal dari 70 negara. Mereka ditangkap ketika berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza.

Dewan Pers menyebut sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan redaksi dari Republika dan Tempo TV untuk memastikan kondisi para jurnalis yang ditangkap. Dua media tersebut, disebut menerima informasi yang terkonfirmasi tentang penangkapan tersebut pada Senin, 18/5 malam waktu Jakarta.

Dewan Pers pun meminta kepada pemerintah Indonesia untuk dapat membantu proses pemulangan para jurnalis dan warga sipil Indonesia lain yang ditangkap.

Dewan Pers menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah bagian dari komitmen untuk menjaga kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap jurnalis supaya bisa menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia,” tutur Dewan Pers.*