Selasa, 05 Mei 2026
Menu

Sidang Chromebook Ditunda karena Nadiem Sakit, Jaksa: Hasil Pemeriksaan Lab Normal

Redaksi
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis hakim kembali menunda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan Terdakwa  eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Penundaan tersebut dilakukan usai Nadiem kembali sakit.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa saat ini Nadiem tengah dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo usai sidang Chrombeook kemarin, Senin, 4/5/2026, malam.

“Pada kesimpulan keterangan medisnya, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini ada keluhan di daerah belakangnya, terasa nyeri seperti itu. Sehingga perlu pengobatan yang bersih, sehingga dia dirawat di RS Abdi Waluyo,” kata Jaksa Roy Riadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 5/5/2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pagi harinya Nadiem juga dikatakan tidak bisa mengikuti jalannya persidangan karena alasan medis.

Roy lantas mengatakan bahwa pihaknya berkomunikasi langsung dengan dokter yang menangani Nadiem di rumah sakit. Hasil keterangan dokter, kata dia, kondisi Nadiem dalam batas normal.

“Artinya pada kesimpulannya sebenarnya Pak Nadiem Anwar Makarim dalam keadaan sehat, sehingga dia diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu, dalam hal ini menjalankan proses persidangan. Dan juga kami mendapatkan hasil lab laboratorium Pak Nadiem pada kesimpulannya normal,” katanya.

Ia lantas menceritakan ketika jaksa hendak membawa Nadiem ke persidangan, Nadiem mengeluh sakit pada bagian belakang. Alhasil, ia kembali menanyakan kondisi eks pendiri GoJek itu ke dokter.

“Kata dokter mengatakan itu sangat subjektif sekali kalau merasa sakit pasien tersebut, tapi pada prinsipnya dokter mengatakan dia dalam kondisi normal dan sehat,” ucapnya.

Atas dasar hal tersebut, jaksa mengaku tidak bisa menghadirkan Nadiem ke ruang sidang.

Merespon hal tersebut, Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah akhirnya menetapkan agar sidang lanjutan kasus korupsi Chromebook ditunda hingga esok hari, Rabu, 6/5 dengan agenda saksi dan ahli dari Terdakwa.

“Baik ya, jadi sesuai penyampaian dari penuntut umum tentang kondisi Terdakwa yang saat ini masih mengeluh sakit ya. Untuk selanjutnya hari ini kita tidak bisa lanjutkan pemeriksaan dan kita agendakan besok tanggal Rabu tanggal 6 Mei 2026 masih kesempatan advokat untuk menghadapkan saksi ataupun ahli,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi