Seskab Teddy Sebut Prabowo Sahabat Buruh
FORUM KEADILAN – Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto merupakan sahabat bagi para buruh. Ia menilai, hal tersebut bisa dilihat dari kebijakan-kebijakan yang diambil Prabowo.
Hal ini diungkapkan oleh Teddy dalam unggahan momen Presiden Prabowo Subianto yang menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 1/5/2026.
“Pak Presiden adalah sahabatnya kaum buruh. Berbagai kebijakan telah beliau luncurkan demi kesejahteraan para buruh,” ungkap Teddy di akun Instagram @sekretariat.kabinet, dikutip Sabtu, 2/5.
Teddy mengatakan bahwa para buruh yang berkumpul dalam acara memperingati May Day tersebut berasal dari berbagai latar belakang organisasi.
“Pagi ini, semangat ratusan ribu buruh mewakili beragam organisasi dan latar belakang profesi dari berbagai daerah di Indonesia, bergelora di Monas,” kata dia.
Selain itu, Teddy juga mengucapkan selamat kepada para buruh dan menegaskan bahwa Indonesia akan menjadi kuat bersama dengan mereka.
“Selamat Hari Buruh Internasional… Buruh sejahtera, Indonesia kuat,” katanya.
Adapun dalam acara May Day di Monas, Presiden Prabowo Subianto menegaskan menginginkan agar potongan aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) tidak memberatkan mereka.
“Ojol, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Bagaimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10? Kalian minta 10? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen,” tegas Prabowo.
“Ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. (Potongan bagi aplikator) harus di bawah 10 persen!” lanjut dia.
Kemudian, Prabowo menyatakan bahwa dirinya sudah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Dalam Perpres tersebut juga diatur tentang jaminan kecelakaan kerja pengemudi ojol dan BPJS Kesehatan.
Perpres itu pun mengatur tentang pembagian pendapatan di bawah 10 persen yang telah disinggung oleh Prabowo.
“Yang saya tadi bicara harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang jadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” tuturnya.*
