Waspadai Ombudsman, Mata Rantai Mafia Tambang dan Sawit
Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Pemerhati Intelijen
FORUM KEADILAN – Penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 Hery Susanto oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025, tampaknya akan menyingkap tabir gelap praktik ilegal Ombudsman untuk meloloskan korporasi tambang dan sawit dari jeratan kasus korupsi yang merugikan negara amat fantastis.
Modus operandi yang dilakukan mafia tambang dan sawit di antaranya, memanfaatkan kewenangan Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah pusat, daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggunakan anggaran negara, untuk memberikan rekomendasi yang berisi, telah terjadi maladministrasi oleh institusi terkait dalam menentukan kebijakan ganti rugi terhadap korporasi tambang dan sawit. Rekomendasi Ombudsman tersebut memberi konsekuensi batalnya kewajiban korporasi tambang dan sawit untuk membayar ganti rugi kepada negara.
Kasus teranyar yang patut diduga, ialah adanya pemufakatan jahat antara Ombudsman dengan tiga korporasi besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang terbukti terlibat kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ombudsman mengeluarkan rekomendasi tentang adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO oleh kementerian terkait. Kemudian, rekomendasi Ombudsman tersebut dimanfaatkan oleh tiga terpidana korporasi—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—sebagai dasar gugatan perdata kepada pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk membatalkan ganti rugi yang telah diberikan Wilmar Group sebesar Rp11 triliun lebih.
Kongkalikong antara Ombudsman dengan para mafia tambang dan sawit, merupakan fenomena rekayasa pengawasan kebijakan untuk menghalang-halangi penegakan hukum yang dipandang amat merugikan negara dan menghambat upaya memulihkan kesejahteraan rakyat. Praktik mafia tambang dan sawit yang melibatkan lembaga negara seperti Ombudsman dan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, adalah kejahatan terorganisasi yang perlu mendapat sanksi hukum berat, seperti penghentian operasional korporasi di wilayah Indonesia. Terlebih lagi rekayasa pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman, dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi terkait, dalam mengamankan aset negara seperti sumber kekayaan alam.
Merujuk pada kasus mafia tambang dan sawit yang melibatkan Ombudsman, seyogianya dapat dijadikan alarm kewaspadaan bahwa ancaman kejahatan terorganisasi telah masuk kedalam ruang-ruang institusi negara yang berpotensi membuat rapuh pilar-pilar kedaulatan negara.
Presiden Prabowo Subianto hendaknya tidak sekadar memanfaatkan forum resmi untuk berpidato memerangi korupsi dan kejahatan yang merugikan negara, tetapi sudah saatnya Presiden berani bertindak out of the box dalam memerangi korupsi yang sudah pada tahapan darurat. Keberhasilan memerangi korupsi yang sudah dijadikan ibadah fardu ain di lingkungan institusi negara, amat tergantung keberanian Presiden untuk campur tangan langsung menegakan hukum. Tetapi sebaliknya, sikap Presiden yang tetap memberikan keleluasaan para pejabat yang terindikasi korupsi, menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.*
