DPR Nilai Program MBG Bukan Penyebab Sekolah Reyot dan Gaji Guru Stagnan
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lalu Hadrian menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan menjadi penyebab masih rendahnya kualitas sarana pendidikan maupun belum optimalnya kesejahteraan guru di Indonesia.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan anggaran pendidikan tahun 2027 yang akan datang, Komisi X yang membidangi sektor pendidikan tetap akan mengutamakan program MBG karena dinilai memiliki keterkaitan dengan fungsi pendidikan, khususnya dalam mendukung kualitas peserta didik.
“Sebenarnya, tanpa MBG dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan pun, kita juga belum pernah melihat gaji guru naik secara signifikan. Jadi MBG bukan berarti menjadi penyebab gaji guru tidak naik,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14/4/2026.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kondisi sekolah rusak atau tidak layak juga sudah terjadi jauh sebelum adanya program MBG. Maka dari itu, persoalan infrastruktur pendidikan merupakan masalah lama yang tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan program tersebut.
“MBG bukan berarti menjadi penyebab sarana dan prasarana sekolah kita hari ini hancur. Dulu sebelum ada program MBG, tetap saja ada sekolah yang reyot, ambruk, dan sebagainya,” ujarnya.
Oleh karena itu, DPR mendorong agar program MBG tetap dilanjutkan dengan catatan tidak mengganggu fungsi utama anggaran pendidikan. Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap alokasi anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar benar-benar digunakan untuk kepentingan sektor pendidikan.
“Kami akan evaluasi anggaran 20 persen itu, terutama yang tidak langsung menyentuh kepentingan pendidikan,” tegasnya.
Selain itu, Lalu memastikan bahwa peningkatan kesejahteraan guru akan menjadi perhatian dalam APBN 2027. DPR, kata Lalu, berkomitmen agar anggaran untuk kesejahteraan guru dapat terakomodasi dengan lebih baik.
Terkait besaran anggaran MBG ke depan, ia menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana program, dengan pengawasan dilakukan oleh DPR melalui Komisi IX.
“Kalau anggaran MBG yang saat ini diposkan di anggaran pendidikan, bagi kami di Komisi X tidak ada masalah selama tidak mengganggu fungsi dasar pendidikan,” tutupnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
