Selasa, 28 April 2026
Menu

Pengamat Soroti Potensi Konflik Kepentingan Pengadaan Motor Listrik oleh BGN

Redaksi
Motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) yang viral di media sosial | Ist
Motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) yang viral di media sosial | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengamat dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menilai, pengadaan sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 berpotensi mengandung konflik kepentingan dan persoalan serius dalam tata kelola.

Menurut Hamdi, proyek pengadaan sebanyak 21.800 unit dengan nilai mencapai Rp915,6 miliar itu tidak bisa dipahami semata sebagai kebijakan administratif untuk mendukung distribusi program gizi.

“Pengadaan ini harus dibaca sebagai manifestasi dari pertemuan antara struktur negara, jejaring bisnis, serta aktor dengan latar belakang politik dan keamanan,” ujar Hamdi kepada Forum Keadilan, Senin, 13/4/2026.

Ia menyebut, proyek tersebut sejak awal masuk dalam kategori high-risk procurement, yakni pengadaan bernilai besar yang rentan terhadap konflik kepentingan dan distorsi tata kelola.

Hamdi menyoroti adanya keterhubungan antara struktur internal BGN dengan pihak penyedia barang. Ia mengungkapkan bahwa vendor proyek, PT Yasa Artha Trimanunggal, memiliki komisaris dari kalangan purnawirawan TNI AL yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan pertahanan. Di sisi lain, struktur elite BGN juga disebut tidak terlepas dari unsur militer dan Kepolisian.

“Situasi ini membentuk apa yang dalam literatur tata kelola disebut preferential access, di mana kedekatan relasional berpotensi memengaruhi proses pengadaan,” katanya.

Menurut dia, persoalan utama bukan hanya soal kepatuhan terhadap prosedur formal, melainkan apakah proses kompetisi benar-benar terbuka dan bebas dari pengaruh jejaring kekuasaan informal.

Hamdi juga menyinggung adanya aktor dalam struktur vendor yang pernah diperiksa dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Ia menilai, hal tersebut seharusnya menjadi faktor risiko dalam proses seleksi.

“Jika aktor dengan rekam jejak tersebut tetap muncul dalam proyek bernilai besar, itu mengindikasikan kegagalan due diligence atau adanya toleransi sistemik terhadap risiko integritas,” ujarnya.

Selain itu, ia menemukan adanya integrasi vertikal antara vendor dan produsen. PT Yasa Artha Trimanunggal disebut memiliki kepemilikan mayoritas pada PT Adlas Sarana Elektrik sebagai produsen, dengan individu yang sama menduduki posisi strategis di kedua entitas tersebut.

Kondisi ini, kata Hamdi, membuka potensi self-dealing karena batas antara penjual dan produsen menjadi kabur.

“Transaksi yang tampak formal antar entitas berbeda pada praktiknya berada dalam satu lingkaran kepentingan yang sama,” jelasnya.

Lebih jauh, Hamdi juga menyoroti adanya pola revolving door network, yakni perputaran aktor antara regulator, asosiasi industri, dan pelaku usaha. Ia menilai, kondisi ini berpotensi melemahkan independensi dalam pengambilan keputusan publik.

Ia menilai, pengadaan kendaraan dalam jumlah besar tidak sepenuhnya selaras dengan mandat utama lembaga dalam pemenuhan gizi masyarakat.

“Ketika kebijakan lebih condong pada proyek distribusi berbasis aset, muncul indikasi policy bias, di mana keputusan tidak sepenuhnya didorong oleh kebutuhan substantif,” katanya.

Hamdi menyimpulkan, persoalan utama dalam proyek ini bukan sekadar teknis pengadaan, melainkan menyangkut desain tata kelola yang membuka ruang bagi konflik kepentingan.

“Selama struktur kelembagaan masih memungkinkan irisan antara kekuasaan, bisnis, dan jaringan non-teknokratik tanpa pengawasan independen, maka pola seperti ini akan terus berulang,” ujar dia.

Ia menilai, pengadaan motor listrik BGN menjadi gejala dari persoalan yang lebih besar, yakni belum kuatnya penerapan prinsip good governance dalam institusi strategis negara.*

Laporan oleh: Muhammad Reza