Indonesia Umumkan Arab Saudi Tidak Keluarkan Visa Haji Furoda 2026
FORUM KEADILAN – Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa Arab Saudi tidak lagi mengeluarkan visa haji furoda yang memungkinkan Jemaah berangkat tanpa antrean panjang tahun ini.
Haji furoda atau haji mujamalah adalah program haji non-kuota yang menggunakan visa undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi, bukan kuota Kementerian Agama Indonesia.
“Enggak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis, 9/4/2026.
Dahnil mengingatkan promosi keberangkatan haji instan melalui media sosial yang perlu dicermati secara kritis. Ia menilai bahwa praktik itu berisiko menjerumuskan masyarakat ke dalam skema penipuan maupun pemberangkatan haji ilegal.
Ia juga menyoroti istilah ‘Haji Tenol’ atau keberangkatan tanpa antre sebagai indikasi praktik ilegal yang harus dihindari masyarakat.
Kemenhaj bersama dengan Polri sedang menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal untuk mengantisipasi dan akan berfokus menindak berbagai modus pemberangkatan non-prosedural.
“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” tegasnya.
Ia menekankan jalur resmi pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia hanya melalui dua skema, yaitu haji regular dan haji khusus. Selain dua hal tersebut, dipastikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” lanjutnya.
Dahnil mengatakan masa tunggu haji regular saat ini berkisar 26 tahun, lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang sempat mencapai hampir 50 tahun di beberapa daerah. Lalu, untuk haji khusus, masa tunggu berada di kisaran enam tahun.
Pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk upaya mempercepat masa tunggu agar lebih realistis.
Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak sesuai dengan prosedur, hingga memastikan pendaftaran haji dilakukan melalui jalur resmi untuk menghindari kerugian dan risiko hukum. *
