Selasa, 12 Mei 2026
Menu

Pemerintah Tak Beri Tenggat Waktu Korban Bencana Sumatra-Aceh Urus Sertifikat Tanah

Redaksi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Jumat, 12/12/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Jumat, 12/12/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan batas waktu bagi korban bencana di Sumatra dan Aceh untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang maupun rusak. Ia memastikan seluruh proses penggantian akan dilakukan secara gratis

“Oh, tidak ada tenggat waktu,” katanya, di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Jumat, 12/12/2025.

Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat tersebut dapat langsung dilakukan setelah status tanggap darurat dinyatakan selesai.

“Pokoknya begitu nanti tanggap darurat dinyatakan selesai, kita mulai kerja. Ini kan masih tanggap darurat. Lahannya pun sementara,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu juga membeberkan laporan terkini mengenai dampak kerusakan lahan pertanian. Menurut data tim ATR/BPN, terdapat sekitar 65 ribu hektare sawah yang ludes di tiga provinsi akibat tergenang lumpur.

Namun, ia menyoroti tantangan dalam memastikan batas-batas lahan, terutama bagi sawah yang kini tertimbun lumpur. Nusron menekankan pentingnya negara untuk memastikan hak warga tetap terlindungi.

“Untuk memastikan batasan tanah yang sawahnya sudah jadi lumpur, itu gimana? Negara harus hadir dan memastikan hak-hak warga negara tetap utuh. Itu dalilnya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sertifikat yang sudah terdaftar aman karena seluruh datanya tersimpan dalam sistem digital BPN.

“Kalau sudah ada sertifikatnya, kita cek tanah itu atas nama siapa, luasnya berapa. Itu bisa,” katanya.

Kendala yang dimaksud Nusron, justru pada tanah yang belum bersertifikat. Untuk itu, BPN akan menggunakan metode identifikasi menggunakan data berantai dari warga sekitar.

“Misal tanah belum didaftarkan, biasanya akan ketahuan. Oh, tanahnya Pak Sarmuji itu lima langkah dari tanahnya siapa. Itu akan dilakukan seperti itu nanti,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari