Roy Suryo Bantah Tuduhan Edit Ijazah Jokowi: Kami Teliti Secara Ilmiah
FORUM KEADILAN – Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, membantah tudingan bahwa dirinya dan rekannya telah mengedit atau menyebarkan ijazah palsu Jokowi. Ia menegaskan, bahwa dirinya hanya melakukan penelitian ilmiah, bukan manipulasi.
“Kami tidak pernah yang namanya mengedit ijazah. Catat itu. Kalau ada orang yang mengatakan kami mengedit ijazah dan mengedarkan ijazah palsu, orang itu yang berbohong,” kata Roy Suryo dalam orasi Deklarasi Perlawanan di Gedung Joeang, Selasa, 11/11/2025.
Roy menjelaskan, penelitian dilakukan terhadap ijazah yang sebelumnya diposting oleh seorang kader partai yang ia sebut sebagai ‘Partai Gajah’. Adapun kader partai yang dimaksud ialah Dian Sandi. Ia pernah mengunggah foto ijazah Jokowi dalam platform X (Twitter) pada 1 April lalu.
Ia menyindir bahwa yang seharusnya dijadikan tersangka adalah Dian Sandi karena telah mengunggah ke dalam platform sosial media.
Roy menegaskan bahwa analisis yang ia lakukan menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) dan luminance gradients, yang menurutnya merupakan pendekatan ilmiah untuk menguji keaslian dokumen digital.
“Kalau kami lakukan penelitian dengan ELA, dengan luminance gradients, itu adalah ilmiah, bukan kami mengedit. Jadi kalau ada orang yang enggak mengerti bahwa kami melakukan penelitian itu mengedit, itulah yang kita tentang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Roy menyebut tuduhan terhadap dirinya menggunakan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah bentuk kriminalisasi.
“Itulah yang mau dibebankan kepada kita-kita untuk ditahan. Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Jadi itu yang akan kita dobrak pertama kali. Tidak pernah ada edit-mengedit,” ujarnya.
Roy juga menyatakan siap menghadapi proses hukum jika tuduhan berlanjut ke ranah pencemaran nama baik.
“Kalau urusan pencemaran nama baik, silakan saja kita bertarung di pengadilan. Tapi demi Tuhan, demi Allah sekali lagi, tidak ada yang namanya edit, dan bahkan ijazah yang kami teliti sudah dikonfirmasi oleh KPU,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
