Pemerintah Indonesia akan Pulangkan Dua Narapidana asal Belanda
FORUM KEADILAN – Pemerintah Indonesia akan memulangkan dua narapidana asal Belanda usai menerima permohonan dari Kerajaan Belanda melalui mekanisme transfer for prisoners.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Belanda, David Van Weel mengenai rencana pemulangan dua narapidana tersebut.
“Terdapat dua orang yang dimohon untuk dipindahkan ke Belanda,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis, 9/10/2025 sore.
Kedua narapidana yang dimaksud adakah Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64) yang terlibat tindak pidana narkotika dan masing-masing mendapatkan hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Alasan pemulangan ini karena pertimbangan kemanusiaan akibat keduanya sudah berusia lanjut dan sedang kondisi sakit.
“Terhadap kedua orang ini sudah ada green light dari pemerintah kita untuk mengembalikan mereka ke Netherlands,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pemulangan itu tidak mengubah putusan pengadilan di Indonesia. Namun, Yusril mengatakan usai dipulangkan proses hukum terhadap keduanya menjadi kewenangan dari Belanda.
“Kemudian tugas pembinaan selanjutnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan. Jadi, tidak mengubah sama sekali keputusan pengadilan kita, yaitu pertama dijatuhi hukuman mati kepada Siegfried Mets dan pidana penjara seumur hidup kepada Ali Tokman,” katanya.
“Tetapi apakah akan diberikan pengampunan? Apakah akan diberikan remisi, grasi, dan lain-lain? Maka sebetulnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda,” tandasnya.*
